Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa Hampir 8 Jam, Olivia Nathania Dicecar 42 Pertanyaan

Kompas.com - 18/10/2021, 21:00 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania baru saja selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Dari pantauan Kompas.com, Olivia Nathania keluar dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 19.25 WIB.

Dengan begitu, anak penyanyi Nia Daniaty itu menjalani pemeriksaan hampir 8 jam sejak tiba di Polda Metro Jaya pukul 11.38 WIB.

Dari dua kali pemeriksaan, Olivia Nathania mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya berjumlah 83.

Baca juga: Usai Jalani 8 Jam Pemeriksaan Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Sempoyongan

"Kemarin kan 41, sekarang tambahannya berarti 42 (pertanyaan)," kata kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, usai menjalani pemeriksaan, Senin (18/10/2021).

Dari empat kali undangan klarifikasi—termasuk hari ini—Olivia Nathania baru memenuhi dua kali pemeriksaan.

Dua dari empat kali undangan pemeriksaan, Olivia Nathania tidak hadir.

Alasan pertama karena belum siap mental dan berkas belum siap. Sedangkan, alasan kedua pun juga tidak enak badan.

Baca juga: Masih Sakit, Olivia Nathania Penuhi Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Susanti juga mengungkapkan seputar apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

"Seputar laporan daripada Pak Karnu, kita bantah, dan itu kita enggak menceritakan di sini (wawancara media), karena itu masuk dalam penyidikan," kata Susanti.

Olivia sendiri mengungkapkan kondisinya usai menjalani pemeriksaan.

"Kondisinya saya lagi kurang sehat, tapi minta doanya aja biar semuanya dilancarkan," kata anak pelantun lagu "Gelas Gelas Kaca" itu.

Baca juga: Sakit, Olivia Nathania Batal Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com