Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit, Olivia Nathania Batal Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Kompas.com - 14/10/2021, 11:58 WIB
Revi C. Rantung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania tidak bisa menghadiri pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (14/10/2021).

Pemeriksaa tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Menurut kuasa hukumnya, Susanti Agustina, Olivia sedang sakit.

Baca juga: Pertanyaan yang Tak Dijawab Olivia Nathania Usai Pemeriksaan Kasus Penipuan Seleksi CPNS

“Saya kuasa hukum dari Olivia Nathania, menyampaikan hari ini Olivia Nathania tidak dapat hadir dalam pemeriksaan lanjutan klarifikasi di Polda Metro berhubung Olivia Nathania kondisinya kurang sehat ya,” kata Susanti Agustina melalui keterangan video, Kamis.

Maka dari itu, pihak kuasa hukum Olivia meminta untuk menjadwalkan ulang terkait klarifikasi tersebut.

“Jadi kita sebagai kuasa hukum sudah melayangkan surat kepada Polda Metro Jaya untuk di reschedule lagi pada tanggal 18 Oktober 2021 jam 10 pagi hari Senin,” tutur Susanti lagi.

Baca juga: Pemeriksaan Olivia Nathania dan Pengakuan Baru soal Dugaan Penipuan CPNS

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Olivia Nathania Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan soal Dugaan Penipuan CPNS

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Suami Olivia Nathania Enggan Banyak Berkomentar

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah tudingan itu semua dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Untuk diketahui, Agustin merupakan mantan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sekaligus terduga korban dari Olivia Nathania dan Noviyanto Tilaar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com