Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia Nathania Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan CPNS, Masih Jalani Pemeriksaan

Kompas.com - 11/11/2021, 20:31 WIB
Melvina Tionardus,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlapor Olivia Nathania resmi menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Status tersangka Olivia Nathania dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Susanti Agustina.

"Iya betul (sudah tersangka)," kata Susanti Agustina saat dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Ada Unsur Pidana, Kasus Dugaan Penipuan CPNS oleh Olivia Nathania Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk kasus ini.

Sejak Kamis (11/11/2021) pukul 11.00 WIB, anak penyanyi Nia Daniaty ini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini dibuat pemeriksaan masih berlangsung.

Baca juga: Diperiksa Hampir 8 Jam, Olivia Nathania Dicecar 42 Pertanyaan

Sudah empat kali undangan klarifikasi yang diberikan kepolisian kepada Nathania.

Namun, ia baru memenuhi dua kali pemeriksaan, yakni pada 12 dan 18 Oktober 2021

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suami Olivia, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Baca juga: Usai Jalani 8 Jam Pemeriksaan Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Sempoyongan

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Dikabarkan korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com