Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Mediasi Jefri Nichol, Kuasa Hukum Lihat Ada Titik Perdamaian

Kompas.com - 29/06/2020, 18:01 WIB
Firda Janati,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara mengenai gugatan wanprestasi antara Falcon Pictures (penggugat) dengan Jefri Nichol (tergugat) kembali digelar.

Agenda sidang mediasi antara Jefri Nichol dan Falcon Pictures dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan hasil mediasi hari ini berjalan dengan baik antara penggugat dan tergugat.

Baca juga: Cerita Jefri Nichol Pernah Terjerat Narkoba, Ungkap Efek dan Stigma Masyarakat

“Ya mediasi sudah berjalan dengan baik. Pada intinya memang sudah ada progres ke statement positif,” ujar Aris Marasabessy pada saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).

Namun Aris belum bisa menjelaskan poin yang disampaikan dalam persidangan siang tadi.

“Poinnya seperti apa saya juga belum bisa sampaikan. Nanti kalau seandainya sudah ada poin-poin seperti apa, nanti bakalan dibahas dan disampaikan,” tutur Aris.

Baca juga: Jefri Nichol Akui Salah Konsumsi Ganja karena Sulit Tidur

Kendati demikian, Aris mengatakan baik penggugat maupun tergugat masih tertukar pikiran dan menyepakati apakah kasus akan berhenti di jalur perdamaian atau tidak.

“Kalau seandainya sudah disepakati nanti akan saya sampaikan seperti apa perdamaiannya, yang namanya perdamaian kan enggak ada yang kalah enggak ada yang menang. Ya sama sama damai gitu kan,” kata Aris.

Seperti diberitakan sebelumnya, Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol, ibunya, Junita Eka Putri serta Baets Agagon sebesar Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Jefri Nichol Ungkap Efek yang Dirasakan saat Mengonsumsi Ganja

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran setelah menerima tawaran bermain empat film garapan Falcon Pictures dan menerima honor awal Rp 280 juta, Jefri Nichol diketahui menerima kontrak kerja dengan pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com