Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Manajer Jefri Nichol Ingin Kasus Wanprestasi dengan Falcon Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kompas.com - 08/06/2020, 13:55 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus wanprestasi yang diduga dilakukan Jefri Nichol kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Pada sidang kali ini, pihak pengadilan menghadirkan Baetz Agagon, mantan manajer Jefri Nichol.

Ditemui usai sidang, Baetz mengatakan bahwa awalnya ia ingin kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca juga: Disebut The Next Jefri Nichol dan Aliando, Ini Jawaban Bio One dan Kevin Ardilova

Namun keinginan itu tidak terlaksana karena Jefri selalu mengabaikan ajakan pertemuan dan mediasi itu.

"Aku sih pengennya secara kekeluargaan tapi aku kemarin sudah note sama mamanya kalau bisa anaknya dihadirkan supaya kita bisa ngobrol sama pihak Falconnya," kata Baetz ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Falcon Pictures menggugat perdata Junia Eka Putri, ibu Jefri Nichol, serta Baetz Agagon sebesar Rp 4,2 miliar.

Baca juga: Jefri Nichol, Alasan Kontrak Panjang dengan PH hingga Isyaratkan Main Film Sri Asih

Jefri Nichol sudah memiliki kontrak untuk membintangi empat film bersama Falcon Pictures.

Namun sampai saat ini, tak ada satu pun proyek film itu berlangsung.

Pihak Falcon sendiri sempat memberikan keringan agar Jefri setidaknya bermain di salah satu filmnya.

Baca juga: Nasib Film Biopik Ellyas Pical dan Penyesalan Jefri Nichol

"Sebenarnya sih dari Pak Navin sendiri ini tuh enggak bakal ada kalau emang anaknya itu mau main satu film saja, dari empat main satu film saja," lanjut Baetz.

Jefri Nichol diduga sudah menerima uang muka dan honor awal sebesar Rp 280 juta namun tidak melaksanakan kontrak untuk bermain di empat film Falcon Pictures.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com