Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Dinyatakan SP3, Pihak Karen Pooroe Terima Keputusan Polisi

Kompas.com - 24/03/2020, 17:34 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, mengaku sudah menerima informasi terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari kepolisian.

Diketahui, Polres Jakarta Selatan mengeluarkan SP3 atas kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dibuat Karen dengan terlapor sang suami, Arya Satria Claproth beserta keluarga.

Baca juga: Klaim Miliki Bukti, Arya Claproth Sebut Karen Pooroe Berzina

Wemny mengatakan, pihaknya menerima terkait keputusan kepolisian terkait kasus tersebut.

"Ya itu kan sah-sah saja, karena itukan keputusan dari Polres ya, kalau memang dianggap laporan ini sudah memenuhi unsur tidak cukup bukti, itu kan kebijakan kepolisian," ucapnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Sementara, Wemmy membantah pernyataan Arya yang menyatakan Karen telah membuat laporan palsu.

Baca juga: Beberkan Bukti, Arya Claproth Sebut Karen Pooroe Palsukan Rekam Medis

Wemmy mengatakan, Karen tidak mungkin membuat laporan palsu. Hanya saja, kata Wemmy, kasus tersebut tidak cukup bukti.

"Karena Mbak Karen kan enggak punya cukup bukti, jangankan ditodong pistol, ada bom di situ pun kita ngomong enggak kuat (bukti), karena enggak ada saksi lain," ungkapnya.

"Semua saksi pada saat kejadian tidak melihat langsung, karena kejadiannya di dalam rumah kan," sambung Wemmy.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Dihentikan, Arya Claproth Tuntut Karen Pooroe Minta Maaf

Sementara pada saat kejadian, Karen membawa saudaranya ke rumah Arya. Namun, saudaranya tersebut tidak ikut masuk ke dalam rumah.

Wemmy mengungkap siapa saja saksi yang dihadirkannya dalam menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.

"Ada Pak RT, Babinkamtibmas, mereka ini kan tidak melihat (secara langsung), tapi ketika kejadian, kata Mbak Karen pernah ngomong kok. Karen bilang posisinya hanya Mbak Karen, enggak ada saksi lain," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com