Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Miliki Bukti, Arya Claproth Sebut Karen Pooroe Berzina

Kompas.com - 24/03/2020, 17:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Satria Claproth menyebut sang istri melakukan zina sewaktu menjalin bahtera rumah tangga.

"Zina saja gua maafkan. Gua lapor kok perzinahan. Lu (Karen Pooroe) zina gua maafin. (Berzina) bukan sama satu pria, beberapa pria," kata Arya dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Terkait hal ini, Arya Claprothmengaku siap membuktikan kepada kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo.

"Kalau Wemmy mau adu, mau bukti, saya buktikan. Kasih kesempatan saya buktikan. Lu mau keluarin bom lu? Keluarin bom lu. Saya bisa buktikan (kasus pengeroyokan SP3)," ujar Arya dengan menggebu-gebu.

Baca juga: Beberkan Bukti, Arya Claproth Sebut Karen Pooroe Palsukan Rekam Medis

Sebagai informasi, kasus dugaan pengeroyokan dan penodongan pistol yang dibuat Karen Pooroe atas terlapor Arya dan keluarga, dihentikan.

Hal itu diketahui setelah Arya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak Polres Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Arya Claproth dan Karen Pooroe tengah menjalani masa perceraian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya.

Di tengah masa perceraian bergulir di meja hijau, anak mereka, Zefania Carina (6), diduga jatuh dari balkon lantai enam apartemen Arya.

Karen Pooroe menduga meninggalnya sang buah hati tidak wajar. Untuk memastikannya, Polres Jakarta Selatan melakukan otopsi guna mengetahui penyebab meninggalnya Zefania.

Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Dihentikan, Arya Claproth Tuntut Karen Pooroe Minta Maaf

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil lengkap otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang mengotopsi Zefania.

Informasi tambahan, Karen Pooroe juga melaporkan Arya Claproth atas kasus dugaan KDRT di Polrestabes Bandung.

Beberapa waktu yang lalu, penyidik telah menaikkan status Arya Claproth pada dugaan KDRT menjadi tersangka.

Baca juga: Polisi SP3 Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penodongan Pistol oleh Pihak Arya Claproth

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com