Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Inara Rusli dan Virgoun Akan Saling Cabut Laporan Pidana

Kompas.com - 20/05/2024, 16:11 WIB
Revi C. Rantung,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram dan artis Inara Rusli dan penyanyi Virgoun sepakat untuk berdamai setelah keduanya berkisruh beberapa bulan belakangan ini.

Mereka sepakat mencabut laporan pidana masing-masing yang dilayangkan di Polda Metro Jaya.

Adapun Inara melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan permohonan pencabutan laporan.

Rencananya, Inara Rusli dan Virgoun baru akan menandatangani BAP (Berita Acara Perkara) pada minggu depan.

Baca juga: Alasan Inara Rusli dan Virgoun Berdamai, Saling Cabut Laporan Polisi

“Nanti Mbak Inara dijadwalkan minggu depan untuk melakukan BAP pencabutan laporan polisi. Begitu pun pihak Virgoun juga pasti akan mencabut dalam bentuk BAP juga agar administrasinya bisa terselesaikan dengan baik,” di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Ramzy menyebut bahwa nanti Virgoun dan Inara diharuskan hadir.

“Harusnya kedua pihak harus datang untuk tanda tangan BAP,” ujar Ramzy.

Ramzy juga memastikan tidak ada syarat apa pun dari kliennya serta Virgoun atas perdamaian ini.

Baca juga: Berdamai dengan Virgoun, Inara Rusli Ajukan Pencabutan Laporan Dugaan Perzinaan

"Perjanjian untuk masalah pidana tidak ada, kita saling ikhlas, saling mencabut laporan polisi, bahwa masalah yang kaitan pidana apalagi ini masalah bisa ada hukuman badan dan seterusnya,” tutur Ramzy.

“Kita mengesampingkan itu bahwa kita mau move on terhadap kehidupan kita masing-masing," tambah Ramzy lagi.

Sebagai informasi, pada 6 Mei 2023 lalu Inara melaporkan Virgoun atas dugaan perzinahan.

Laporan tersebut laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sementara Virgoun melaporkan Inara atas dugaan akses ilegal data pribadi pada Juli 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com