Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Pandemi, Unit Apartemen Ini Sudah Laku 70 Persen

Kompas.com - 09/08/2021, 14:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan kondisi perekonomian yang belum pulih kembali, pengembang properti PT Triniti Dinamik Tbk menegaskan komitmen kepada konsumen. Pengembang properti ini juga melihat bisnis hunian masih potensial.

“Kami wujudkan komitmen kami dengan menyelesaikan seluruh pembangunan The Smith dan melakukan serah terima secara bertahap sejak Desember 2020,” ujar Direktur Utama Triniti Dinamik Samuel Stepanus, dalam keterangan tertulis, Senin (9/8/2021).

Apartemen The Smith, lanjut dia, dikembangkan saat permintaan hunian vertikal (high rise building) tengah menghadapi pelemahan. Lalu, pada 2020, di Indonesia muncul pandemi Covid-19 yang berimbas pada sektor properti.

Baca juga: 9 Ide Dekorasi Apartemen Studio agar Nyaman Dihuni

“Namun, kami membuktikan pembangunan The Smith dapat rampung pada akhir 2020 dan melakukan serah terima secara bertahap,” ujar Samuel.

Bahkan, tambahnya, saat ini, sudah ada konsumen yang menempati unit yang dibelinya. Adapun saat ini unit apartemen tersebut sudah laku terjual hingga 70 persen.

Menurut Samuel, bisnis properti hunian masih potensial. Selain merupakan kebutuhan masyarakat dan angka backlog masih tinggi, saat ini sejumlah stimulus dari pemerintah sangat membantu.

“Stimulus seperti insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperpanjang hingga Desember 2021 bisa menggairahkan konsumen untuk membeli properti. Belum lagi insentif loan to value dari Bank Indonesia yang memungkinkan uang muka semakin rendah,” papar Samuel.

Baca juga: 6 Ide Dekorasi Apartemen Satu Kamar Tidur

Insentif PPN yang diterbitkan pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp 300 juta hingga Rp 2 miliar. Langkah pemerintah menanggung PPN itu berlaku untuk rumah atau apartemen siap huni (ready stock) dan penyerahannya di rentang Maret-Agustus 2021.

Aturan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang diterbitkan Maret 2021. Kini, aturan itu diperpanjang hingga Desember 2021.

“Harga hunian kami rata-rata berkisar Rp 1-2 miliar per unit,” sebut Samuel.

Dia menjelaskan, apartemen The Smith di Tangerang, Banten memiliki kapasitas 652 unit. Proyek properti terpadu (mixed use) ini mencakup perkantoran (112 unit), SOHO (100 unit), dan residensial (440 unit).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com