Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian California Diminta Hentikan Pakai Wajah Lego untuk Posting Wajah Tersangka

Kompas.com - 27/03/2024, 21:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber UPI

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Departemen kepolisian California kini dihadapkan pada tantangan untuk menemukan cara baru dalam menyamarkan wajah tersangka dalam foto yang diposting ke media sosial.

Ini setelah Lego meminta mereka untuk menghentikan penggunaan kekayaan intelektualnya.

Departemen Kepolisian Murrieta telah terkenal dengan praktik unik mereka menggunakan gambar-gambar seperti wajah emoji, karakter dari The Grinch, Shrek, dan Barbie untuk menutupi wajah tersangka dalam foto mug dan foto lain yang dibagikan di media sosial selama beberapa tahun terakhir. 

Baca juga: Toko Mainan Lego di Rusia Ganti Nama Jadi Mir Kubikov

Namun, dengan adopsi undang-undang baru di California yang melarang penyebaran foto tersangka kejahatan tanpa kekerasan, departemen tersebut harus mencari alternatif baru.

"Kami bangga akan transparansi dengan masyarakat, namun juga menghormati hak dan perlindungan setiap orang sebagaimana diberikan oleh hukum; bahkan tersangka," ungkap departemen tersebut dalam sebuah postingan di media sosial, dilansir dari UPI.

"Untuk tetap menjaga transparansi namun mematuhi undang-undang baru, kami memilih untuk menutupi wajah tersangka untuk melindungi identitas mereka," tambahnya.

Dalam beberapa minggu terakhir, departemen tersebut mulai menggunakan gambar yang menggambarkan kepala minifig Lego untuk menyamarkan wajah tersangka dalam postingan media sosial mereka. 

Namun, Lt Jeremy Durrant mengungkapkan bahwa mereka telah dihubungi oleh Lego yang meminta mereka untuk menghentikan penggunaan kekayaan intelektualnya.

Baca juga: Lego Keluar dari Rusia, Akhiri Semua Operasi Setelah Sebelumnya Hentikan Pengiriman

"Kami menghargai permintaan dari Lego dan akan patuhi," kata Durrant. "Saat ini, kami sedang mencari metode lain yang kreatif dan menarik untuk mempublikasikan konten kami tanpa melanggar hak kekayaan intelektual orang lain."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com