Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Florida Sahkan Undang-Undang Batasi Akses Media Sosial Remaja

Kompas.com - 26/03/2024, 14:30 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber DW

MIAMI, KOMPAS.com - Gubernur Florida Ron DeSantis baru-baru ini menandatangani undang-undang yang mengatur akses media sosial bagi remaja di bawah umur.

Hal ini menanggapi kekhawatiran akan dampak negatif platform-platform tersebut terhadap generasi muda Amerika Serikat. 

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca juga: Tak Diberi Makan Gratis, Influencer Ini Caci Maki Restoran di Media Sosial

Dilansir dari DW, undang-undang tersebut, yang berlaku di negara bagian Florida, melarang anak-anak yang berusia 13 tahun ke bawah untuk memiliki akun media sosial. 

Sementara itu, anak-anak yang berusia 14 dan 15 tahun memerlukan izin dari orang tua mereka untuk menggunakan media sosial.

Gubernur Ron DeSantis mengatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk membantu orang tua dalam menghadapi tantangan medan digital yang kompleks dalam mendidik anak-anak mereka. 

Undang-undang ini juga muncul sebagai respons terhadap perdebatan nasional tentang dampak sosial dan psikologis dari penggunaan media sosial pada remaja.

Dalam pernyataan resmi di akun X-nya, Perwakilan Florida menyebutkan bahwa undang-undang tersebut, yang dikenal dengan sebutan HB3, bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang terkait dengan penggunaan media sosial.

Meskipun undang-undang ini lebih lunak daripada versi sebelumnya yang diajukan, yang ingin melarang penggunaan media sosial bagi semua anak di bawah usia 16 tahun, HB3 tetap menjadi subjek perdebatan. 

Pengkritik undang-undang ini khawatir bahwa hal ini dapat membuka pintu bagi pembatasan kebebasan berpendapat online, sementara pendukungnya berargumen bahwa larangan ini diperlukan untuk melindungi anak-anak dari risiko yang ada di dunia maya.

Paul Renner, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Florida yang mendukung undang-undang ini, menyatakan bahwa fokus utama RUU ini adalah pada masalah kecanduan media sosial. 

Ia menyatakan bahwa anak-anak dalam perkembangan otaknya tidak memiliki kemampuan untuk menyadari dampak negatif dari penggunaan teknologi yang adiktif ini.

Namun, pendukung kebebasan berpendapat online menegaskan bahwa undang-undang semacam ini dapat menjadi preseden yang berbahaya dalam mengatur akses dan aktivitas online. 

Baca juga: Banyak Anak Jadi Korban Media Sosial, Mark Zuckerberg Minta Maaf pada Orang Tua

Mereka menekankan perlunya lebih banyak pengawasan orang tua dan investasi dalam program kesehatan mental sebagai alternatif untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com