BEIJING, KOMPAS.com - Seorang wanita di Xiangyang, provinsi Hubei dihukum delapan hari penahanan administratif dan denda 500 yuan (70 dollar AS) atas kejahatan yang sangat serius.
Dia melacak pergerakan mobil polisi dengan bantuan perangkat GPS yang disembunyikan.
Skema yang dilakukannya secara tidak sengaja ditemukan saat pemeriksaan rutin ketika brigade penegak hukum lalu lintas di Xiangyang menemukan kotak hitam misterius yang terpasang pada sasis salah satu mobil patroli mereka.
Baca juga: Ikat Kulkas di Punggung untuk Latihan Lari Maraton, Pria Ini Dihentikan Polisi
Dilansir dari Oddity Central, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa kotak tersebut berisi pelacak GPS, yang kemudian ditemukan di enam dari 11 kendaraan brigade tersebut.
Dengan mengikuti jejak kartu SIM yang terkait dengan alat pelacak tersebut, pihak berwenang berhasil menemukan pelakunya, seorang wanita lokal bernama Zhu yang mengaku telah melacak pergerakan mobil-mobil polisi tersebut.
Sebagai pemilik armada truk, Zhu memiliki ide untuk melacak kendaraan patroli lalu lintas setempat untuk meningkatkan peluang sopirnya agar tidak diberhentikan dan berpotensi didenda.
Dia mengaku melakukan pemasangan pelacak GPS sendiri, dengan memanfaatkan parkir kendaraan polisi di tengah malam di stasiun Xiangzhou.
Zhu membeli enam pelacak GPS magnetik secara online seharga 350 yuan (sekitar Rp. 1,5 juta) pada bulan Juni tahun lalu dan menggunakannya untuk melacak mobil-mobil tersebut melalui aplikasi di ponselnya hingga akhir bulan lalu.
Dengan demikian, ia dapat menentukan lokasi mobil polisi lalu lintas dan memperingatkan para pengemudinya untuk menghindarinya.
Baca juga: Jelang Pemilu Pakistan, Militan Serbu Kantor Polisi, 10 Orang Tewas
Tindakan berani seperti itu akan dianggap sebagai kejahatan serius di dunia Barat, tetapi menurut China Daily, Zhu hanya menerima penahanan administratif selama satu hari dan denda 500 yuan, yang terdengar sangat sepele.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.