Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Izinkan Pekerja Abaikan Telepon dari Atasan di Luar Jam Kerja

Kompas.com - 08/02/2024, 17:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber CNA

SYDNEY, KOMPAS.com - Australia akan berlakukan undang-undang yang memberikan hak kepada pekerja untuk mengabaikan telepon dan pesan tidak masuk akal dari atasan di luar jam kerja.

Pemberi kerja yang melanggar aturan tersebut bisa dikenai denda.

Hak ini jadi bagian dari serangkaian perubahan undang-undang hubungan industrial yang diusulkan pemerintah federal melalui rancangan undang-undang parlemen.

Baca juga: Karyawan Ini Ditipu Video Call Deepfake, Menyamar sebagai Bos lalu Kuras Uang

Aturan disebut akan melindungi hak-hak pekerja dan membantu memulihkan keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan.

Dilansir dari CNA, undang-undang serupa yang memberikan hak kepada karyawan untuk mematikan perangkat mereka sudah berlaku di Perancis, Spanyol, dan negara-negara lain di Uni Eropa.

Mayoritas senator kini telah menyatakan dukungan terhadap undang-undang tersebut, kata Menteri Ketenagakerjaan Tony Burke dari partai Buruh kiri-tengah yang berkuasa pada Rabu (7/2/2024).

Ketentuan tersebut menghentikan karyawan untuk "bekerja lembur tanpa bayaran" melalui hak untuk memutuskan kontak yang tidak wajar di luar jam kerja, kata Burke.

“Apa yang kami katakan hanyalah bahwa seseorang yang tidak dibayar 24 jam sehari tidak boleh dihukum jika mereka tidak online dan tersedia 24 jam sehari,” kata Perdana Menteri Anthony Albanese.

RUU tersebut diperkirakan akan diperkenalkan di parlemen akhir pekan ini.

Beberapa politisi, kelompok pengusaha dan pemimpin perusahaan memperingatkan bahwa ketentuan ini merupakan tindakan berlebihan.

Baca juga: Bos Samsung Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Keuangan

Bahkan, mereka menyebut hal itu akan melemahkan upaya menuju sistem kerja fleksibel dan berdampak pada daya saing.

Partai Hijau yang berhaluan kiri, yang mendukung peraturan tersebut dan merupakan pihak pertama yang mengusulkannya tahun lalu, mengatakan bahwa hal ini merupakan kemenangan besar bagi partai tersebut.

Baca juga: Paham Karyawannya Stres, Bos Ini Inisiatif Bagi-bagi Rp 5 Juta Per Orang

Kesepakatan telah dicapai antara Partai Buruh, partai-partai kecil dan independen untuk mendukung RUU ini, kata pemimpin Partai Hijau Adam Bandt di Twitter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com