Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Sewaan Singapura Dihukum Setelah Rekam Bagian Dalam Rok Penumpang

Kompas.com - 09/01/2024, 16:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber CNA

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang sopir sewaan yang merekam video bagian dalam rok penumpang wanita dan 88 pejalan kaki lainnya di eskalator dijatuhi hukuman 12 minggu penjara Senin (8/1/2024).

Low Jun Xian, 36, mengaku bersalah atas empat dakwaan voyeurisme, dan dua dakwaan lainnya sedang dipertimbangkan.

Pengadilan mendengar bahwa Low mengambil video voyeuristik tiga wanita yang menaiki kendaraan sewaan pribadinya antara Desember 2022 dan Mei 2023.

Baca juga: Sebelum 1979, Perempuan Pakai Rok Mini dan Tidak Berjilbab Umum di Iran

Para wanita tersebut masing-masing berusia 33, 35 dan 41 tahun dan duduk di belakang.

Dilansir dari CNA, Low menempatkan ponselnya pada mode perekaman video dan mengarahkan kamera ke bagian pribadi korban, memotret pakaian dalam mereka dan wajah kedua korban.

Voyeurisme Low tidak terbatas pada kendaraannya.

Ia juga mengambil video bagian dalam rok 88 korban antara November 2022 hingga Februari 2023, dan merekam setidaknya 88 video korban perempuan di eskalator.

Dia ditangkap pada 1 Juli tahun lalu di Persimpangan Bus Sengkang setelah seorang masyarakat meminta bantuan dan mengatakan bahwa seorang pria dengan atasan biru dan sepatu bermuda dengan sandal telah mengikuti gadis-gadis kemana-mana

Low kemudian mengaku mengambil video tersebut untuk kepuasan seksual pribadinya.

Jaksa meminta hukuman penjara antara 12 dan 18 minggu untuk Low.

Baca juga: Guru BK Kedapatan Rekam 100 Lebih Video yang Perlihatkan Bagian Dalam Rok Guru Lain dan Siswa

Pelanggaran yang dilakukan Low terhadap penumpang bukanlah suatu oportunistik, kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Matthew Choo.

“Dia berencana merekam video voyeuristik penumpang korban dengan memanfaatkan fakta bahwa korban harus bermanuver untuk keluar dari kendaraannya, sambil memperlihatkan alat kelamin mereka yang tertutup,” kata Choo.

Baca juga: Mengenal 10 Rok Pria dari Budaya Berbagai Negara

Hukuman untuk voyeurisme bisa mencapai dua tahun penjara, denda, hukuman cambuk, atau kombinasi dari hukuman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com