Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran Penjarakan Pengacara Keluarga Mahsa Amini karena Lakukan Propaganda

Kompas.com - 18/10/2023, 14:43 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

TEHERAN, KOMPAS.com - Iran pada Selasa (17/10/2023) menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pengacara keluarga Mahsa Amini yaitu Saleh Nikbaht karena melakukan propaganda.

“Klien saya Saleh Nikbakht sayangnya dijatuhi hukuman maksimal, satu tahun penjara, karena aktivitas propaganda melawan sistem,” kata pengacaranya, Ali Rezai, dikutip oleh situs surat kabar Ham Mihan.

Mahsa Amini (22) meninggal pada 16 September 2022 setelah ditahan polisi moral Iran karena dituduh melanggar aturan ketat berpakaian bagi perempuan di negara tersebut.

Baca juga: Pasukan Iran Menahan Ayah Mahsa Amini, Diminta Tak Peringati Kematian Putrinya

Pada akhir Agustus 2023, Rezai mengumumkan bahwa persidangan dimulai di Teheran terhadap Nikbakht karena berbicara kepada media asing dan lokal tentang kasus Mahsa Amini.

Nikbakht pada akhir September 2022 sempat mengindikasikan keluarga Amini mengadukan polisi yang menangkap Mahsa.

Berasal dari Kurdistan Iran, Nikbakht sudah mewakili banyak tokoh Iran sepanjang kariernya, termasuk pembuat film Jafar Panahi yang dibebaskan dengan jaminan pada Februari 2023 setelah dipenjara sekitar tujuh bulan.

Baca juga:

“Mengejutkan mereka menjatuhkan hukuman maksimum terhadap Nikbakht, yang berusia 73 tahun,” ujar Rezai, dikutip dari kantor berita AFP.

Ia pun berharap putusan tersebut akan dibatalkan dalam proses berikutnya.

Nikbakht saat ini belum ditahan karena masih menunggu hasil banding.

Ratusan orang termasuk aparat keamanan tewas dalam demo yang dipicu kematian Mahsa Amini. Ribuan demonstran juga ditangkap.

Baca juga: Pasca-protes Mahsa Amini, Wanita Iran Kian Berani Tak Pakai Jilbab Depan Umum

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com