Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Perancis Ditangkap karena Bawa 41 Kg Batu dari Pulau Sardinia Italia

Kompas.com - 02/09/2023, 14:43 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

ROMA, KOMPAS.com - Seorang warga Perancis ditangkap karena membawa kerikil dan batu seberat 41 kilogram (kg) secara ilegal dari pulau Sardinia, Italia.

Badan bea cukai Italia pada Selasa (29/8/2023) mengatakan, pria itu terancam didenda maksimal 3.000 euro (Rp 49,29 juta).

Pria tersebut ditangkap saat hendak menaiki feri dari Porto Torres ke pelabuhan Nice di Perancis.

Baca juga: Odessa Ukraina Buka Beberapa Pantai untuk Kali Pertama sejak Invasi Rusia

“Pemeriksaan mengungkapkan di bagasi mobilnya terdapat 41 kg kerikil dan batu yang diambil dari pantai Lampianu,”kata badan bea cukai Italia, dikutip dari kantor berita AFP.

Batu-batuan dan kerikil tersebut telah disita petugas dan akan dikembalikan.

Sardinia terkenal dengan pantainya yang berpasir putih bersih.

Baca juga:

Pasirnya sangat berharga sampai pemerintah daerah pada 2017 mengeluarkan undang-undang yang melarang wisatawan membawanya pulang.

Mengambil, menyimpanm atau menjual pasir, kerikil, batu atau kerang dari pantai atau laut Sardinia tanpa izin dapat dikenakan denda 500-3.000 euro (Rp 8,2 juta sampai Rp 49,29 juta).

Baca juga: Sekitar 2.000 Penguin Ditemukan Mati, Terseret Arus ke Pantai Uruguay

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com