PARIS, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi administrasi Perancis pada Selasa (21/6/2022) memutuskan melarang pakaian renang "burkini", yang menutupi tubuh di kolam renang umum karena alasan agama.
Alasannya hal itu dinilai melanggar prinsip netralitas pemerintah terhadap agama.
Dilansir AP, meski hanya dikenakan oleh segelintir orang di Prancis, burkini yang membentang dari kepala hingga mata kaki menarik perdebatan politik yang intens di negara tersebut.
Baca juga: Kontroversi Perancis Larang Pemakaian Burkini di Kolam Renang Umum
Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin memuji keputusan Dewan Negara sebagai “kemenangan bagi sekularisme.”
Beberapa wanita Muslim mengecamnya karena secara tidak adil menargetkan iman dan tubuh mereka, dan berdasarkan kesalahpahaman yang sudah ketinggalan zaman tentang Islam.
Kota Grenoble, yang dipimpin oleh seorang wali kota dari Partai Hijau, bulan lalu memberikan suara untuk mengizinkan perempuan mengenakan burkini di kolam renang umum setelah kampanye aktivis lokal.
Kota itu juga memilih untuk mengizinkan wanita berenang tanpa busana, sebagai bagian dari pelonggaran aturan pakaian renang yang lebih luas.
Baca juga: Buntut 2 Perempuan Pakai Burkini, Kota di Perancis Tutup Kolam Renang
Prefek, atau pejabat tinggi pemerintah, untuk wilayah Grenoble memblokir keputusan burkini, dengan alasan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip sekuler Perancis.
Dewan Negara mendukung langkah prefek pada, dengan mengatakan bahwa pemungutan suara Grenoble dilakukan “untuk memenuhi tuntutan agama” dan “merusak netralitas layanan publik.”
Keputusan itu adalah yang pertama di bawah undang-undang kontroversial, yang diperjuangkan Presiden Emmanuel Macron, yang bertujuan melindungi “nilai-nilai republik” dari apa yang pemerintahnya sebut sebagai ancaman ekstremisme agama.
Aturan pakaian di kolam renang umum di Perancis sangat ketat, karena apa yang dikatakan pihak berwenang adalah alasan kebersihan.
Renang harus pakai topi. Celana renang longgar atau pakaian tebal lainnya umumnya dilarang.
Pakaian selam juga tidak diperbolehkan di banyak kolam, seperti juga beberapa pakaian pelindung matahari.
Baca juga: Wanita Ini Didenda Rp 7 Juta karena Berenang dengan Burkini
Beberapa kota lain mengizinkan burkini di kolam renang umum. Kota Rennes termasuk di antaranya, tetapi keputusannya ditujukan untuk melonggarkan aturan pakaian renang dan bukan berdasarkan alasan agama.
Wali kota Grenoble berpendapat bahwa perempuan harus bisa mengenakan apa yang mereka inginkan dan mengekspresikan keyakinan agama mereka di kolam renang seperti di jalan.