Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hong Kong Tangkap 6 Pekerja Media Pro-Demokrasi Stand News

Kompas.com - 29/12/2021, 11:31 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com - Polisi Hong Kong menggerebek kantor media lokal Stand News dan menangkap enam anggota staf di sana, Rabu (29/12/2021).

Penangkapan itu didasarkan oleh dakwaan adanya "publikasi yang menghasut".

Diberitakan Kantor Berita AFP, Rabu, lebih dari 200 petugas dikerahkan untuk menggeledah kantor Stand News dengan izin pengadilan untuk menyita materi jurnalistik.

Baca juga: Tiga Monumen Pembantaian Tiananmen di Hong Kong Dihilangkan

Polisi Hong Kong juga membenarkan adanya penangkapan terhadap enam orang staf.

Reporter AFP melihat Pemimpin Redaksi Stand News, Patrick Lam telah dibawa dengan tangan diborgol ke dalam gedung kantor.

Sementara, sesaat sebelum fajar, Stand News melakukan siaran langsung lewat Facebook, menayangkan tindakan polisi keamanan nasional Hong Kong yang berada di luar pintu rumah Editor Stand News, Ronson Chan.

Dalam video singkat itu, petugas terlihat memberi tahu Chan bahwa mereka memiliki surat perintah untuk menyelidiki tuduhan "konspirasi untuk menerbitkan publikasi hasutan" di bawah undang-undang era kolonial Inggris.

Rumah Chan digeledah, tetapi dia tidak ditangkap.

Stand News adalah perusahaan media Hong Kong kedua yang ditargetkan oleh pihak berwenang untuk digeledah setelah Apple Daily.

Apple Daily telah ditutup pada Juni 2021 setelah asetnya dibekukan di bawah undang-undang keamanan nasional.

Polisi Hong Kong juga menangkap mantan pemimpin redaksi Stand News, Chung Pui-kuen dan menggeledah kediamannya.

Baca juga: Aturan “Khusus Patriot Diberlakukan China, Pemilu Hong Kong Catat Rekor Terendah Partisipasi Publik

Menurut laporan media setempat, empat mantan anggota dewan Stand News juga turut ditangkap polisi, termasuk bintang pop Hong Kong Denise Ho, pengacara Margaret Ng, Christine Fang, dan Chow Tat-chi.

Hong Kong sebenarnya telah lama menjadi pusat media regional. Namun, peringkat kebebasan pers telah jatuh dalam beberapa tahun terakhir karena Beijing menegaskan kontrol yang lebih besar atas kota tersebut.

Seperti diketahui, Pemerintah China mengesahkan Undang-undang Keamanan Nasional di Hong Kong pada Juni 2020 lalu, yang dapat menghukum terorisme, kolusi dengan kekuatan asing, subversi, dan pemisahan diri.

Hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com