Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Monumen Pembantaian Tiananmen di Hong Kong Dihilangkan

Kompas.com - 24/12/2021, 17:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Reuters

HONG KONG, KOMPAS.com – Dua monumen Tiananmen di dua universitas yang berbeda di Hong Kong telah dihapus atau dihilangkan pada Jumat (24/12/2021).

Monumen berupa patung perunggu "Dewi Demokrasi" setinggi 6,4 meter yang memegang api di University of Hong Kong (CUHK) telah dipindahkan dari piazza umum sebelum fajar.

Pihak universitas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa patung yang tidak sah tersebut telah dibawa pergi sebagaimana dilansir Reuters.

Baca juga: Aturan “Khusus Patriot Diberlakukan China, Pemilu Hong Kong Catat Rekor Terendah Partisipasi Publik

“Menyusul penilaian internal, dan sebagai pengelola kampus universitas, CUHK telah mencopot patung itu,” bunyi pernyataan dari universitas.

Seorang mantan mahasiswa CUHK Felix Chow mengatakan kepada Reuters bahwa dia merasa patah hati dan terkejut atas penghilangan monumen tersebut.

“Patung ini mewakili lingkungan sekolah yang terbuka. Itu simbol kebebasan akademik. Penghapusan itu membuat orang ragu apakah perguruan tinggi masih bisa memastikan ruang bebas dan berekspresi dengan bebas," imbuh Chow.

Selain itu, di Lingnan University juga terjadi pembongkaran monumen yang memperingati pembantaian di Lapangan Tiananmen pada 1989.

Universitas tersebut menurunkan relief dinding mengenai pembantaian Tiananmen juga patung yang menggambarkan "Dewi Demokrasi".

Baca juga: 19 Desember 1984: Deklarasi Bersama China-Britania, Sepakati Masa Depan Hong Kong

Relief itu mencakup gambar barisan tank yang berhenti di depan seorang demonstran yang dikenal sebagai “tank man” serta para korban.

Seniman Chen Weiming yang menciptakan patung dan relief dinding tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa dia akan menuntut universitas jika terjadi kerusakan pada karyanya.

Melalui email, Lingnan University mengatakan kepada Reuters bahwa barang-barang yang dapat menimbulkan risiko hukum dan keamanan telah dibersihkan, atau dihapus dan disimpan dengan tepat.

Tidak seperti China daratan, Hong Kong sebelumnya tetap menjadi satu-satunya tempat di “Negeri Panda” di mana peringatan perjuangan demokrasi masih diizinkan.

Pada 1997, Hong Kong diserahkan kepada China daratan dan diberikan otonomi khusus melalui aturan "satu negara, dua sistem".

Baca juga: Gedung World Trade Center Hong Kong Kebakaran, 300 Orang Terjebak di Atap

Namun pada 2020, China menerapkan undang-undang (UU) keamanan nasional kepada Hong Kong.

Menurut para aktivis hak asasi manusia, UU tersebut digunakan untuk menekan masyarakat sipil, memenjarakan para pegiat demokrasi dan mengekang kebebasan dasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com