BANGLADESH, KOMPAS.com - Kepolisian Bangladesh pada Senin (27/12/201), menangkap pemilik kapal feri yang terbakar dan menewaskan sedikitnya 39 orang pekan lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidik menetapkan pemilik kapal terbukti bersalah karena mengabaikan keselamatan penumpang.
Kapal feri terbakar di Bangladesh terjadi pada Jumat (24/12/2021) tengah malam waktu setempat.
Baca juga: Kapal Feri di Bangladesh Terbakar, 37 Orang Tewas, 72 Luka-luka
Saat kejadian, sedikitnya ada 700 orang yang tengah menumpang di kapal feri tersebut.
Padahal kapal itu dirancang hanya untuk mengangkut 420 orang.
Para korban selamat menceritakan kisah-kisah mengerikan karena harus melompat ke sungai Sugandha dari feri tiga lantai.
Sebagian besar korban meninggal karena terbakar.
Sementara yang lainnya meninggal karena tenggelam setelah mencoba menyelamatkan diri.
Pemilik feri Hum Jalal Sheikh telah ditangkap pada Senin atau sehari setelah pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk delapan orang termasuk kapten dan awak kapal Obhijaan-10.
Perwira polisi laut Bangladesh, Mahbubur Rahman mengatakan kapal itu tidak memiliki alat pemadam api dan pelampung yang memadai untuk menghadapi kecelakaan besar di tengah sungai.
Baca juga: 1.000 Toko Dirobohkan, Pengungsi Rohingya di Bangladesh Bingung
"Kami berbicara dengan para korban selamat dan mereka mengatakan bahwa pengemudi feri menjaga kapal tetap bergerak selama hampir satu jam setelah ruang mesinnya terbakar," kata Rahman sebagaimana dikutip dari AFP, Senin.
Dia menyebut, seandainya nahkoda menghentikan kapal feri dan segera berlabuh, hal itu mungkin bisa menyelamatkan semua nyawa penumpang.
Para ahli di Bangladesh menyalahkan pemeliharaan yang buruk, standar keselamatan yang lemah di galangan kapal, dan kepadatan penumpang sebagai penyebab bencana yang sering terjadi di negara Asia Selatan itu.
Sedikitnya 21 orang tewas pada Agustus lalu ketika sebuah kapal yang penuh dengan penumpang bertabrakan dengan kapal kargo bermuatan pasir.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan Brutal, 20 Mahasiswa di Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.