MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Mantan polisi Minneapolis, Derek Chauvin, dipenjara 22 tahun 6 bulan setelah terbukti membunuh George Floyd.
Chauvin terbukti atas dakwaan pembunuhan tingkat dua dan tiga, dan pembunuhan tak disengaja pada April.
Video dia dan tga rekannya ketika menangani Floyd pada Mei tahun lalu menuai perhatian sekaligus kemarahan dunia.
Baca juga: Remaja Perekam Tewasnya George Floyd Dapat Penghargaan dari Pulitzer
George Floyd, yang adalah pria kulit hitam, tewas setelah lehernya ditindih lebih dari sembilan menit saat ditangkap.
Floyd dibekuk karena bertransaksi memakai uang palsu. Sebelum meninggal, dia sempat berteriak "aku tak bisa bernapas".
Setelah vonis, pacar Floyd, Courteney Ross, mengaku terkejut hukuman terhadap Derek Chauvin tidak panjang.
Namun dilansir Sky News Jumat (25/6/2021), Ross mengatakan vonis tersebut baru permulaan. "Saya akan terus berjuang," kata dia.
Ross menuturkan sejak kematian Floyd, selama setahun dia sangat berduka dan begitu terpukul setiap harinya.
Saat ditanya apakah hukuman penjara bagi Chauvin akan menyelesaikan masalahnya, Ross menjawab tidak.
Baca juga: Tak Hadiri Pertemuan di Gedung Putih, Adik George Floyd Sebut Joe Biden Ingkar Janji
"Namun ini demi kebaikan yang lebih besar. Bagi rasa duka kami, (hukuman) ini tidak membantu," tuturnya.
Sebelumnya, Hakim Peter Cahill memvonis Chauvin lebih rendah daripada ketentuan negara karena beberapa hal.
Dalam pandangan Hakim Cahill, Chauvin telah menyalahgunakan wewenang dan posisinya untuk menyiksa Floyd.
Baca juga: Biden Jamu Keluarga George Floyd di Gedung Putih dalam Peringatan Satu Tahun Kematiannya
Dia menerangkan hukuman tersebut tidak diberikan di bawah tekanan publik, maupun emosi dan simpati semata.
"Tapi di sisi lain, kami merasakan duka dan rasa sakit yang dirasakan keluarga Floyd. Rasa simpati kami tertuju pada Anda," paparnya.
Tiga rekan Chauvin yang lain, yang ikut serta dalam proses penangkapan dan pembunuhan Floyd, bakal disidang Agustus mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.