MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Hakim Minnesota yang memimpin sidang George Floyd untuk mengadili Derek Chauvin, menolak mosi pembebasan mantan polisi Minneapolis itu pada Rabu (14/4/2021).
Derek Chauvin (45) polisi kulit putih, diadili karena menindih leher George Floyd dengan lututnya selama lebih dari 9 menit hingga tewas pada 25 Mei 2020.
Pengacara pembelanya, Eric Nelson, mengatakan bahwa jaksa penuntut tak bisa membuktikan kasus Chauvin tanpa keraguan sehingga dia harus dibebaskan.
Baca juga: Sidang George Floyd, Pelatihan Polisi Derek Chauvin Ikut Disorot
Namun mosi tersebut ditolak oleh hakim Henne Poin County, Peter Cahill, dalam sidang pidana di akhir presentasi kasus penuntutan.
"Mosi untuk keputusan pembebasan ditolak," kata Cahill dikutip dari AFP.
Dalam sidang George Floyd, jaksa penuntut memanggil hampir 40 saksi dalam dua minggu pertama persidangan, termasuk ahli medis, polisi yang masih aktif dan sudah pensiun, serta pengamat penangkapan.
Hakim Cahill pada Rabu juga mengatakan, dia dapat mengizinkan saksi kunci untuk mengaktifkan Amendemen Kelima agar tidak bersaksi.
Saksi itu bernama Morries Hall. Dia bersama George Floyd pada hari penangkapannya, dan pengacaranya yakni Adrienne Cousins berkata ke hakim, Hall tak bisa menjawab pertanyaan apa pun tanpa memberatkan dirinya sendiri.
"Saya takut dakwaan kriminal berlanjut," ujar Hall di pengadilan.
Baca juga: Bersaksi di Sidang George Floyd, Petugas Damkar: Saya Dilarang Menolong