Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penculikan Madeleine McCann Harus Habiskan Masa Tahanan Kasus Lama Dulu

Kompas.com - 21/11/2020, 11:12 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

Sumber AFP

BERLIN, KOMPAS.com - Tersangka utama hilangnya gadis cilik Madeleine McCann harus menghabiskan masa tahanan dari kasusnya yang lama terlebih dahulu, sembari menanti putusan dari sidang penculikan balita Inggris tersebut.

Keputusan itu diumumkan otoritas setempat pada Jumat (20/11/2020), setelah menyetujui hukuman 7 tahun atas kasus pemerkosaan yang menimpanya untuk naik banding.

Tersangka yang diidentifikasi bernama Christian B atau Christian Brueckner, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada Desember 2019 karena memerkosa seorang lansia berusia 72 tahun di resor Praia da Luz pada 2005. Resor itu berlokasi di kota yang sama dengan hilangnya Maddie.

Baca juga: Tersangka Penculikan Madeleine McCann Simpan Ratusan Foto dan Video Porno Anak-anak

Christian mengajukan banding atas hukuman tersebut karena alasan teknis terkait protokol ekstradisi, dan membawa kasusnya ke Pengadilan Eropa atau European Court of Justice (ECJ).

Sebelumnya ECJ pada 24 September memutuskan hukuman itu sudah benar, yang membuka jalan bagi Pengadilan Federal Jerman untuk menolak banding.

"Oleh karena itu putusan yang dipermasalahkan sudah final," kata pengadilan Jerman dalam pernyataan yang dikutip AFP.

Baca juga: Polisi Temukan Ruang Bawah Tanah di Rumah Tersangka Penculikan Madeleine McCann

Christian B dijerat berbagai hukuman atas serangkaian kasus yang menimpanya. Ia saat ini menjalani hukuman karena transaksi narkoba di kota Kiel, Jerman utara, yang berakhir pada 7 Januari 2021.

Dia telah mengajukan permohonan pembebasan lebih awal, dan secara teknis bisa dibebaskan jika hukuman terpisah atas kasus pemerkosaan di Portugal belum dikonfirmasi.

Pengadilan Jerman lainnya pada Kamis (19/11/2020) menolak pembebasan lebih awal, dengan mengklaim Christian melanggar pembebasan bersyarat sebelumnya dan masih menjadi ancaman masyarakat.

Baca juga: Misteri Hilangnya Madeleine McCann, Pencarian Jasad Berlanjut di Taman Hanover

Keputusan itu berarti setelah masa penjara untuk kasus perdagangan narkoba berakhir, hukuman penjara untuk kasus pemerkosaan akan dimulai.

Kedua kasus tersebut sepenuhnya terpisah dari penyelidikan atas hilangnya Madeleine McCann.

Gadis kecil itu menghilang dari apartemen liburan keluarganya di Praia da Luz pada 3 Mei 2007, beberapa hari sebelum ulang tahun keempatnya. Saat itu kedua orangtuanya sedang makan bersama teman-temannya di bar dekat apartemen.

Baca juga: Hilang Sejak 2007, Madeleine McCann Diklaim Masih Hidup, Begini Penuturan Saksi

Meski ada pencarian besar-besaran secara internasional, jejak Maddie belum ditemukan dan belum ada tersangka yang dituntut juga atas hilangnya gadis cilik tersebut.

Namun pada Juni jaksa Jerman secara mengejutkan mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki Christian B (43) sehubungan dengan kasus tersebut.

Polisi Jerman berkata mereka punya bukti kuat dia telah membunuh Maddie.

Meski begitu polisi Inggris masih memperlakukan hilangnya Madeleine McCann sebagai kasus orang hilang.

Baca juga: Misteri Hilangnya Madeleine McCann, Ada Bukti Kuat Korban Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok Sebagai Pecundang...

Saat Dokter Jantung Ladeni Warganet yang Sebut Non-Perokok Sebagai Pecundang...

Global
Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Agungkan Budaya Gila Kerja, Petinggi Mesin Pencari Terbesar China Malah Blunder

Global
Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia Demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Karyawan Ini Nekat Terbang Sebentar ke Italia Demi Makan Pizza, Padahal Besok Kerja

Global
Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Warga Israel Bakar Kompleks Gedung UNRWA di Yerusalem Timur

Global
100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

100.000 Orang Terpaksa Tinggalkan Rafah Gaza di Bawah Ancaman Serangan Darat Israel

Global
Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Jeda Pengiriman Senjata AS Tak Berdampak, Israel Terus Gempur Rafah

Global
Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Kontestan Israel Lolos ke Final Kontes Lagu Eurovision, Tuai Kecaman

Global
Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Selama 2024, Heatstroke di Thailand Sebabkan 61 Kematian

Global
Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Mesir Ungkap Kunci Hamas dan Israel jika Ingin Capai Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza

Global
Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Perundingan Gencatan Senjata Gaza di Kairo Berakhir Tanpa Kesepakatan

Global
PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

PRT di Thailand Ini Ternyata Belum Pasti Akan Terima Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikan yang Bunuh Diri, Kok Bisa?

Global
Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Rangkuman Hari Ke-806 Serangan Rusia ke Ukraina: Presiden Pecat Pengawalnya | Serangan Drone Terjauh Ukraina

Global
Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Meski Diprotes di Kontes Lagu Eurovision, Kontestan Israel Maju ke Final

Global
Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Tasbih Antikuman Diproduksi untuk Musim Haji 2024, Bagaimana Cara Kerjanya?

Global
Kata Netanyahu Usai Biden Ancam Setop Pasok Senjata ke Israel

Kata Netanyahu Usai Biden Ancam Setop Pasok Senjata ke Israel

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com