LONDON, KOMPAS.com - Kakak laki-laki pelaku bom bunuh diri yang menewaskan 22 orang di Manchester, Inggris, divonis penjara 55 tahun pada Kamis (20/8/2020).
Bom itu meledak di konser Ariana Grande pada 22 Mei 2017, dan Hashem Abedi (23) dinyatakan bersalah karena memainkan "peran penting".
Abedi dihukum karena pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan bersekongkol dengan adiknya dalam insiden bom itu.
Baca juga: Korea Utara Diyakini Simpan 60 Bom Nuklir
Serangan teror itu adalah salah satu yang terburuk di "Negeri Ratu Elizabeth".
Kantor berita AFP pada Kamis (20/8/2020) melaporkan, pengeboman itu terinspirasi dari serangan-serangan ISIS.
Pengeboman dilakukan oleh adik laki-laki Abedi yakni Salman (22). Bom meledak di tengah kerumunan anak muda yang sedang beranjak pulang dari konser di Arena Manchester.
Korban termuda berusia 8 tahun, kemudian korban tewas lainnya termasuk para orangtua yang menjemput anak-anaknya.
Baca juga: Tank Israel Serang Hamas di Jalur Gaza terkait Rusuh dan Bom Balon
Perdana Menteri Boris Johnson menyebut serangan itu sebagai "aksi kekerasan mengerikan dan pengecut yang menargetkan anak-anak keluarga".