Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus George Floyd, Kenapa Polisi AS Jarang Dinyatakan Bersalah dalam Tuduhan Pembunuhan?

Kompas.com - 06/06/2020, 15:03 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

MINNEAPOLIS, KOMPAS.com - Diperkirakan kepolisian membunuh sekitar 1.200 orang setiap tahun di Amerika Serikat, tetapi sekitar 99 persen dari kasus yang terjadi, tak ada yang didakwa bersalah.

Di tengah tekanan masyarakat, demonstrasi, dan penjarahan menyusul kematian George Floyd di tangan kepolisian Minnesota, kali ini ada dakwaan.

Salah seorang polisi, Derek Chauvin, menghadapi beberapa dakwaan, termasuk pembunuhan tingkat kedua.

Ia menindih leher Floyd dengan lututnya selama hampir sembilan menit, sebelum Floyd mengembuskan napas terakhir di kota Minneapolis pada 25 Mei.

Tiga polisi lainnya yang berada di tempat kejadian perkara dikenai dakwaan membantu dan mendorong kejahatan. Keempat polisi itu terancam hukuman penjara maksimal 40 tahun.

Baca juga: Derek Chauvin, Eks Polisi Pembunuh George Floyd, Terancam Dipenjara 40 Tahun

Para demonstran berharap kematian Floyd akan mendorong perubahan besar-besaran tentang bagaimana hukum menempatkan polisi yang diduga membunuh ketika bertugas, karena kasus ini adalah pengecualian dari peraturan yang ada.

Tapi sesuai dengan Undang-undang Amerika Serikat (AS), polisi mendapat perlindungan hukum secara khusus dari tuntutan pidana maupun sipil.

Kematian George Floyd menyulut demonstrasi yang diwarnai kekerasan di AS.AFP via BBC INDONESIA Kematian George Floyd menyulut demonstrasi yang diwarnai kekerasan di AS.
Tuntutan pidana "sangat jarang"

Proyek Mapping Police Violence mencatat 7.666 pembunuhan oleh polisi yang diketahui antara 2013 hingga 2019 - atau sekitar 92 persen pembunuhan, kata para aktivis.

Hanya 99 kasus sampai pada tahap dakwaan atau hanya sekitar 1,3 persen, dan hanya 25 di antaranya sampai pada tahap putusan bersalah.

Clark Neily, wakil presiden Criminal Justice di Cato Institute, Washington, mengatakan kepada BBC bahwa "sangat jarang" bagi penuntut untuk mengajukan dakwaan pidana kepada anggota kepolisian, seperti yang terjadi dalam kasus Floyd ini.

Dikatakannya, pihak penuntut dan kepolisian sama-sama sebagai penegak hukum, mereka perlu bekerja berdampingan. Penuntut menggantungkan diri kepada kepolisian untuk membongkar bukti-bukti dan kesaksian dalam sidang.

Dengan hubungan yang dekat itu, maka "tuntutan pidana bukanlah mekanisme untuk pertanggungjawaban yang ideal."

Di samping itu, penggunaan kekuatan berlebihan telah menjadi bagian dari tugas kepolisian dan dalam banyak kasus tindakan itu sah - misalnya, untuk membela diri atau agar tidak membahayakan orang lain.

Baca juga: Usai Kematian George Floyd, Juragan Toko Tak Mau Panggil Polisi Lagi

Terlindung dari tuntutan

Para korban dan keluarga hanya mempunyai opsi menggugat polisi atas kerugian yang ditimbulkan melewati pengadilan sipil, tetapi menurut Neily, "pintu pengadilan sering kali ditutup" untuk pilihan itu atas landasan yang disebut sebagai "imunitas memenuhi syarat".

Prinsip itu membentengi pejabat publik dari tuntutan hukum jika mereka melanggar hak-hak orang lain, kecuali korban memiliki "hak-hak yang tidak bisa dimungkiri secara jelas".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Jelang Olimpiade 2024, Penjara di Paris Makin Penuh

Global
Polisi Diduga Pakai Peluru Karet saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Polisi Diduga Pakai Peluru Karet saat Amankan Protes Pro-Palestina Mahasiswa Georgia

Global
Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Pemilu India: Pencoblosan Fase Kedua Digelar Hari Ini di Tengah Ancaman Gelombang Panas

Global
Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Kim Jong Un: Peluncur Roket Teknologi Baru, Perkuat Artileri Korut

Global
Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Anggota DPR AS Ini Gabung Aksi Protes Pro-Palestina di Columbia University

Global
Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Ditipu Agen Penyalur Tenaga Kerja, Sejumlah Warga India Jadi Terlibat Perang Rusia-Ukraina

Internasional
Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Rangkuman Hari Ke-792 Serangan Rusia ke Ukraina: Jerman Didorong Beri Rudal Jarak Jauh ke Ukraina | NATO: Belum Terlambat untuk Kalahkan Rusia

Global
PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

PBB: 282 Juta Orang di Dunia Kelaparan pada 2023, Terburuk Berada di Gaza

Global
Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Kata Alejandra Rodriguez Usai Menang Miss Universe Buenos Aires di Usia 60 Tahun

Global
Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Misteri Kematian Abdulrahman di Penjara Israel dengan Luka Memar dan Rusuk Patah...

Global
Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Ikut Misi Freedom Flotilla, 6 WNI Akan Berlayar ke Gaza

Global
AS Sebut Mulai Bangun Dermaga Bantuan untuk Gaza, Seperti Apa Konsepnya?

AS Sebut Mulai Bangun Dermaga Bantuan untuk Gaza, Seperti Apa Konsepnya?

Global
[POPULER GLOBAL] Miss Buenos Aires 60 Tahun tapi Terlihat Sangat Muda | Ukraina Mulai Pakai Rudal Balistik

[POPULER GLOBAL] Miss Buenos Aires 60 Tahun tapi Terlihat Sangat Muda | Ukraina Mulai Pakai Rudal Balistik

Global
Putin Berencana Kunjungi China pada Mei 2024

Putin Berencana Kunjungi China pada Mei 2024

Global
Eks PM Malaysia Mahathir Diselidiki Terkait Dugaan Korupsi 2 Anaknya

Eks PM Malaysia Mahathir Diselidiki Terkait Dugaan Korupsi 2 Anaknya

Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com