Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABK Indonesia yang Bekerja di Kapal China Meninggal di Pakistan

Kompas.com - 23/05/2020, 21:23 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

KARACHI, KOMPAS.com - Seorang anak buah kapal asal Indonesia yang bekerja di sebuah kapal ikan milik perusahaan China telah meninggal dunia di Pakistan, pada Jumat (22/5/2020).

Mendiang diketahui diberangkatkan oleh perusahaan Indonesia yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang.

Informasi ini dikemukakan Kementerian Luar Negeri Indonesia berdasarkan keterangan dari Konsulat Jenderal RI di Karachi, Pakistan.

Baca juga: Viral Video Jenazah ABK asal Indonesia di Kapal China Dilarung ke Laut

Cerita bermula ketika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat pengaduan dari dua ABK Indonesia berisinial Ha dan EA pada 14 Mei 2020.

Kedua awak kapal tersebut berasal dari kapal ikan milik perusahaan China, Xianggang Xinhai Shipping Co. Ltd.

Saat bekerja di kapal ikan tersebut, Ha mengalami sakit hernia dan ES mengalami kecelakaan kerja.

Keduanya dipindahkan ke kapal Chad 3 milik perusahaan Pakistan di sekitar perairan Somalia. Dokter sudah memeriksa kondisi keduanya di atas kapal.

Saat tiba di Pelabuhan Karachi, KJRI Karachi telah menghubungi kedua awak kapal WNI tersebut.

KJRI lantas berkoordinasi dengan otoritas setempat agar keduanya dapat turun ke darat melalui mekanisme visa on arrival mengingat Pakistan saat ini masih dalam status lockdown.

Akan tetapi, pada Jumat (22/5/2020), kondisi ES mengkhawatirkan dan Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Karachi berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk segera menjemput dan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit setempat.

Baca juga: ABK Indonesia Dilempar ke Laut, Kapten Kapal China Sebut Itu Dilarung

Namun sekitar pukul 22.00 waktu setempat, ES dinyatakan meninggal dunia di RS Zaenuddin Karachi.

Kemenlu RI telah menghubungi keluarga ES di Indonesia dan menyampaikan bela sungkawa serta penjelasaan dan rencana lanjut sehubungan proses pemulangan jenazah.

Ha dan ES diberangkatkan oleh PT MTB yang dua pimpinannya telah ditetapkan Polda Jateng sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang menimpa mendiang Herdianto yang jenazahnya dilarung di perairan Somalia.

PT MTB, menurut keterangan Kemenlu RI, tidak memiliki ijin penempatan awak kapal baik dari Kementerian Perhubungan maupun Kementerian Tenaga Kerja.

Kemenlu menyatakan akan bekerja sama dengan BP2MI, Polri, serta Kementerian/Lembaga terkait dalam menangani pemulangan jenazah ES sesuai permintaan keluarga, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan almarhum dan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Baca juga: Kisah ABK Indonesia di Kapal China, Tidur Hanya 3 Jam dan Makan Umpan Ikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com