KOMPAS.com - Setiap tanggal 2 Mei seluruh masyarakat Indonesia merayakan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).
Selama perayaan pada hari tersebut, banyak sekolah dan instansi menggelar lomba, upacara, dan pertunjukan yang berkaitan dengan pendidikan.
Tetapi apakah Hardiknas merupakan hari libur atau tanggal merah?
Hari Pendidikan Nasional bukan termasuk dalam hari libur nasional. Sehingga tidak ada tanggal merah pada 2 Mei atau libur sekolah.
Tanggal merah dan libur nasional yang ditetapkan setiap tahun, kebanyakan adalah perayaan hari keagamaan.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah SD-SMA Bulan Mei 2024, Ada Libur Panjang 4 Hari
Adapun, yang bukan perayaan keagamaan namun dinyatakan sebagai tanggal merah sepanjang tahun 2024 adalah ini:
1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
Hal ini ditetapkan melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lalu bagaimana bisa tanggal 2 Mei ditetapkan menjadi Hardiknas?
Penetapan Hari Pendidikan Nasional sebagai hari nasional tertuang dalam KEPPRES RI Nomor 316 Tahun 1959. Tanggal 2 Mei dipilih berdasarkan tanggal lahir Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889 di Yogyakarta.
Ki Hadjar Dewantara selalu memiliki ikatan kuat dengan perkembangan pendidikan di Indonesia.
Merangkum dari laman lpmpriau.kemdikbud.go.id, Ki Hadjar Dewantara atau bernama Raden Mas Soewardi Soerjaningrat lahir dari keluarga kaya. Ia putra dari G.P.H. Soerjaningrat dan cucu dari Paku Alam III.