Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Yogya 2024 Jalur Olahraga Dibuka 22 April, Ini Syaratnya

Kompas.com - 07/04/2024, 09:59 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Kelas Khusus Olahraga (PPDB KKO) 2024 yang dibuka pada 22 hingga 23 April mendatang.

Pendaftaran ini dilakukan secara luring dan gratis di SMP Negeri 13 Yogyakarta. Dilansir dari laman Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, PPDB KKO adalah proses penerimaan siswa baru khusus pada pemberian kesempatan bagi atlet-atlet usia sekolah menengah pertama.

Para siswa nantinya akan menjalani pendidikan khas atlet di SMP Negeri 13 Yogyakarta.
Sementara daya tampung jalur PPDB ini adalah sebanyak dua rombongan belajar sebanyak 68 peserta didik. Kemudian ketentuan kuota siswa adalah sebesar 60 persen bagi penduduk Yogya dan 40 persen bagi siswa dari luar daerah.

Baca juga: Kapan Pendaftaran PPDB Jakarta 2024 Jenjang SD, SMP, SMA Dibuka?

Berikut informasi terkait PPDB KKO 2024/2025 bagi siswa lulusan SD, MI sederajat.

Syarat Umum PPDB KKO Yogya 2024

1. Peserta didik kelas 6 SD/MI/Paket A

2. Penduduk daerah Yogyakarta dan luar daerah

3. Memiliki piagam penghargaan/sertifikat kejuaraan olahraga asli

4. Kelahiran 1 Januari 2011 dan sesudahnya

Baca juga: PPDB 2024, Tes Calistung Tidak Menjadi Syarat Masuk SD

5. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter

6. Siswa yang dinyatakan diterima wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10.000

Tahap pendaftaran PPDB KKO Yogya 2024

1. Penerimaan PPDB KKO SMP Negeri 13 Kota Yogyakarta dilaksanakan dalam 2 tahap seleksi, yaitu:

  • Seleksi administratif: Mengumpulkan portofolio prestasi maksimal 3 sertifikat olahraga tertinggi yang diperoleh selama berada pada jenjang sebelumnya.
  • Seleksi teknis: Meliputi tes pengukuran antropometri, tes biomotorik dan tes keterampilan.

2. Kriteria yang digunakan dalam penentuan penerimaan didasarkan pada pembobotan sebagai berikut:

  • Sebesar 60 persen dari hasil seleksi teknis
  • Sebesar 20 persen dari sertifikat kejuaraan olahraga
  • Sebesar 20 persen dari nilai rata-rata rapor mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IP semester 7 sampai 11.

3. Calon peserta didik dapat dinyatakan diterima tanpa proses seleksi apabila:

  • Meraih medali pada PORDA DIY Tahun 2022
  • Meraih medali pada POPDA DIY Tahun 2023 dan 2024
  • Mewakili DIY ke KOSN/O2SN Tingkat Nasional Tahun 2022 dan 2023

Jadwal Pelaksanaan

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com