Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Buka 269 Lowongan Kerja Dosen Tetap 2024 di 15 Fakultas

Kompas.com - 05/04/2024, 14:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) kini sedang membuka lowongan kerja dosen tetap Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 4143/UN1.P4/KP.02.01/2024 Tentang seleksi Penerimaan Dosen Tetap universitas Gadjah Mada Tahun 2024, UGM membuka 269 formasi dosen untuk mengajar di 15 fakultas dan satu sekolah vokasi.

Pendaftaran lowongan kerja dosen tetap di UGM ini dibuka mulai 4 sampai 30 April 2024.

Bagi pendaftar yang ingin menjadi dosen, kesempatan ini jangan sampai dilewatkan. Apalagi UGM merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaik di Indonesia.

Baca juga: Biaya Kuliah UGM Jalur SNBP 2024 untuk Semua Jurusan

Selama mengikuti pendaftaran ini peserta akan melewati 3 tahap meliputi seleksi administrasi, asesmen Psikologi dan a Kompetensi Bidang (SKB) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Persyaratan umum daftar lowongan dosen tetap UGM 2024

1. Berkewarganegaraan Indonesia;

2. Sehat jasmani dan rohani;

3. Memiliki kualifikasi pendidikan S3/Sp2 atau sedang menempuh S3/Sp2 atau minimal telah memiliki Letter of Acceptance (LoA) program S3/Sp2, kecuali formasi tertentu;

Kualifikasi pendidikan berasal dari program studi dan perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi A atau Unggul atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

4. Batas usia maksimal pada tanggal 1 Juli 2024:

  • 50 tahun 0 bulan 0 hari bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan S3/Sp2
  • 40 tahun 0 bulan 0 hari bagi yang ongoing S3/Sp2
  • 35 tahun 0 bulan 0 hari bagi yang memiliki Letter of Acceptance (LoA) pendidikan S3/Sp2
  • 35 tahun 0 bulan 0 hari bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan S2/Sp1.

5. Bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

Baca juga: Cerita Devy, Lulus S2 Kedokteran Unair yang Gapai IPK 4,00

6. Tidak pernah melakukan tindak pidana;

7. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI);

8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

9. Tidak memiliki hubungan keluarga (istri, suami, anak, adik, kakak, menantu) dengan dosen dalam satu fakultas/sekolah atau departemen atau program studi yang dilamar;

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com