Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 Dibuka, Ini Persyaratannya

Kompas.com - 05/04/2024, 13:26 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024.

Dikutip dari laman resmi PPG, pendaftaran ini dibuka dalam rangka percepatan pemenuhan kebutuhan guru pada beberapa bidang studi di jenjang sekolah dasar dan menengah.

Baca juga: Sosok Aziz, Guru Besar Termuda IPB yang Berusia 36 Tahun

PPG Prajabatan adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

Pendaftar PPG nantinya bisa memilih berbagai macam jurusan untuk konsentrasi pendidikan yang diambilnya ketika menjadi guru. Terkait persyaratan ikut PPG, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).
  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Cara daftar PPG Prajabatan 2024

Sistem pendaftaran PPG Prajabatan akan efektif dibuka pada 4 April 2024 (pukul 20.00 WIB) sampai dengan 15 Mei 2024.

Jika ingin mendaftar, bisa langsung ikuti cara sebagai berikut:

1. Pendaftar wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi whatsapp.

Baca juga: Federasi Serikat Guru: Selama Ini Sekolah Kesulitan Cari Pelatih Pramuka

2. Pendaftar mengakses laman https://ppg.kemdikbud.go.id, lalu memilih menu "Daftar PPG Prajabatan", kemudian pilih "Daftar sebagai Peserta".

3. Pendaftar membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif. Kemudian pendaftar akan menerima email yang berisi tautan konfirmasi pendaftaran. Klik tautan untuk melanjutkan proses pendaftaran.

4. Pendaftar memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, jenis kelamin dan tanggal lahir.

  • Pada tahap ini, NIK, Nama, Jenis kelamin dan tanggal lahir akandiverifikasi secara otomatis. Akun berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi pada poin bagian A, angka 1 sampai dengan 3.

Baca juga: Nadiem: Sebanyak Mungkin Guru Honorer yang Layak Kami Angkat PPPK

5. Pendaftaran lanjutan dengan cara login pada aplikasi SIMPKB dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat di awal pendaftaran. Lalu isi semua data yang diminta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com