Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Keikutsertaan Siswa dalam Ekskul Pramuka Bersifat Sukarela

Kompas.com - 01/04/2024, 16:25 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menegaskan ekstrakurikuler (ekskul) pramuka akan tetap ada di setiap sekolah.

Namun, menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud, Anindito Aditomo ikutsertaan ekskul pramuka bersifat sukarela.

"Permendikbud Ristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," kata Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Baca juga: P2G Dukung Kemendikbud Tidak Wajibkan Siswa Ikut Ekskul Pramuka

Anindito mengatakan, sejak awal, Kemendikbud tidak memiliki gagasan untuk meniadakan ekskul pramuka di sekolah-sekolah.

Menurut dia, keberadaan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler termasuk pramuka di satuan pendidikan.

Anindito menjelaskan, dalam prakteknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

"Undang-Undang 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis," ujarnya.

Baca juga: Kemendikbud Bantah Hapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler SD-SMA

Anindito menjelaskan, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan hanya saja bersifat sukarela.

Kemendikbud Ristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," tutup Anindito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com