Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen untuk Daftar Poltekip, Sekolah Kedinasan Kemenkumham

Kompas.com - 16/03/2024, 07:16 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) merupakan salah satu sekolah kedinasan milik Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang bisa dipilih siswa dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2024.

Meski jadwal pendaftaran resmi belum muncul, tak ada salahnya lulusan SMA/SMK sederajat mencari tahu apa saja dokumen untuk mendaftar Poltekip.

Untuk pendaftaran sekolah kedinasan 2024, belum ada informasi mengenai jumlah formasi yang akan dibuka.

Namun jika mengacu pada pendaftaran sekolah kedinasan 2023, Poltekip dan Poltekim menyediakan kuota sebanyak 525 kebutuhan.

Baca juga: Kapan Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024? Cek Tahapan Seleksinya

Sekolah kedinasan Kemenkumham Poltekip

Selain bisa menikmati kuliah gratis, lulusan SMA/SMK yang mau mendaftar di Poltekip juga punya kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagai informasi, sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).

Biaya pendidikan di Poltekip tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan. Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.

Saat mendaftar Poltekip, kamu memerlukan beberapa dokumen untuk diunggah. Mengacu pada syarat dokumen pendaftaran sekolah kedinasan Poltekip tahun lalu, berikut dokumen yang harus disiapkan:

a. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra/Putri Papua/Papua Barat

1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah).

4. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).

5. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orangtua).

6. Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp 10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com