Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Sekolah Kedinasan Gunakan Nilai UTBK 2024 Sebagai Syarat Pendaftaran

Kompas.com - 12/03/2024, 14:46 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ada dua sekolah kedinasan yang memiliki syarat harus menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024 pada saat mendaftar.

Adapun pendaftaran sekolah kedinasan 2024 baru akan dibuka pada minggu ketiga pada bulan Maret.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan Kemenhub yang Sepi Peminat, buat Daftar 2024

Kedua sekolah kedinasan ini adalah:

1. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

2. Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan Poltek SSN dimiliki oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Meski kedua Sekolah Kedinasan ini sudah memberikan informasi resmi untuk mendaftar wajib mempunyai nilai UTBK 2024, tapi belum ada informasi resmi berapa nilai minimal UTBK 2024 yang harus dicapai oleh peserta agar lulus persyaratan mendaftar.

Dirangkum Kompas.com, berdasarkan pendaftaran PKN STAN 2023, maka nilai UTBK yang bisa mendaftar, yakni:

a. Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS).
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550.
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450.
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500.

Baca juga: BRI Buka Pendaftaran Beasiswa bagi Mahasiswa Tahun 2024, Ini Syaratnya

b. Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS).
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375.
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325.
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.

Sedangkan Poltek SSN baru menerapkan aturan nilai UTBK sebagai persyaratan pendaftaran sekolah kedinasan di 2024.

Baca juga: Kisah Ayah dan Anak Lulus Bersama di UI, Raih S3 dan Predikat Cumlaude

Terkait nilai minimal UTBK 2024 yang harus dipenuhi peserta, panitia dari Poltek SSN sendiri belum memberikan informasinya secara resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com