Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dokumen untuk Daftar Poltekip, Sekolah Kedinasan Kemenkumham

KOMPAS.com - Poltekip (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan) merupakan salah satu sekolah kedinasan milik Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang bisa dipilih siswa dalam pendaftaran sekolah kedinasan 2024.

Meski jadwal pendaftaran resmi belum muncul, tak ada salahnya lulusan SMA/SMK sederajat mencari tahu apa saja dokumen untuk mendaftar Poltekip.

Untuk pendaftaran sekolah kedinasan 2024, belum ada informasi mengenai jumlah formasi yang akan dibuka.

Namun jika mengacu pada pendaftaran sekolah kedinasan 2023, Poltekip dan Poltekim menyediakan kuota sebanyak 525 kebutuhan.

Sekolah kedinasan Kemenkumham Poltekip

Selain bisa menikmati kuliah gratis, lulusan SMA/SMK yang mau mendaftar di Poltekip juga punya kesempatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagai informasi, sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).

Biaya pendidikan di Poltekip tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan. Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.

Saat mendaftar Poltekip, kamu memerlukan beberapa dokumen untuk diunggah. Mengacu pada syarat dokumen pendaftaran sekolah kedinasan Poltekip tahun lalu, berikut dokumen yang harus disiapkan:

a. Pelamar Formasi Umum dan Formasi Umum Putra/Putri Papua/Papua Barat

1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2023, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (menggunakan Kop Surat Sekolah).

4. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas).

5. Surat Keterangan belum pernah menikah (asli) yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orangtua).

6. Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp 10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

7. Surat Pernyataan Persetujuan dari orangtua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

8. Pas foto berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.

9. Khusus bagi pelamar Formasi Umum Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku/Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.

10. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

b. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat

1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000 ditujukan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

2. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.

4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orangtua).

5. Surat Pernyataan 6 poin ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp 10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen yang diunggah asli).

6. Pas photo berwarna latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.

7. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku/Ketua/Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua.

8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).

9. Surat Pernyataan Persetujuan dari orangtua peserta (asli). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id.

10. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani
hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.

11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing.

12. Penilaian Prestasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan Tahun 2022. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada https://catar.kemenkumham.go.id );

13. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Setelah tahu dokumen yang dibutuhkan untuk daftar Poltekip, berikut persyaratan umum mendaftar di Poltekip mengacu pada syarat pendaftaran tahun 2023.

Itulah informasi mengenai dokumen untuk daftar Poltekip, sekolah kedinasan Kemenkumham. Lulusan SMA/SMK sederajat segera persiapkan semua dokumen karena pendaftaran sekolah kedinasan 2024 diperkirakan dibuka Maret ini.

https://www.kompas.com/edu/read/2024/03/16/071600071/dokumen-untuk-daftar-poltekip-sekolah-kedinasan-kemenkumham

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke