Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Menagih Pengaturan Jabatan Fungsional Dosen

Kompas.com - 11/03/2024, 14:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMILIHAN Presiden (pilpres) dan pemilu legislatif 2024 sudah selesai, tinggal menunggu penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Awal puasa 1 Ramadhan 1445 H/2024 M juga sudah ditetapkan pada Selasa (12/3/2024). 

Tidak demikian halnya dengan "hilal" jabatan fungsional (jabfung) akademik dosen. Hingga saat ini belum ada perhitungan secara akademik dan non-akademik yang bisa memprediksi dan memastikan kapan Kemdikbudristek bisa menetapkan Permendikbudristek tentang Jabfung Akademik Dosen.

Keberadaan Permendikbudristek sangat penting dan krusial, karena saat ini terjadi “kekosongan hukum” (rechtvacuum) terkait pengaturan jabfung akademik dosen.

Bila dirunut, kekosongan hukum ini efektif terjadi selama 9 (Sembilan) bulan, terhitung sejak 1 Juli 2023 saat PermenPAN-RB No.1/2023 mulai berlaku, dan mencabut 293 PermenPAN-RB tentang jabfung, termasuk jabfung akademik dosen.

Kekosongan hukum terjadi, karena peraturan yang mengatur jabfung dosen dan angka kreditnya sebagaimana ditetapkan sebelumnya melalui PermenPAN-RB No. 17/2013 yang kemudian diubah dengan PermenPAN-RB No. 46/2013, akhirnya dicabut oleh PermenPAN-RB No. 1/2023 tentang jabfung bagi pegawai ASN di semua kementerian, termasuk jabfung Dosen-ASN di lingkungan kemdikbudristek.

Sementara, PermenPAN-RB tersebut sama sekali tidak mengatur secara spesifik (lex specialis) tentang segala ikhwal terkait jabfung dosen. Termasuk bagaimana prosedur, syarat dan ketentuan kenaikan jabfung dosen sesuai dengan peraturan yang baru.

Implikasinya, praktis semua dosen yang akan mengajukan usulan kenaikan jabfungnya menjadi terhambat dan tidak bisa melakukannya.

Saat ini, yang bisa dilakukan oleh dosen adalah mengajukan kenaikan pangkat/golongan “dalam jabfung” menggunakan AK-Integrasi yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbudristek sejak November-Desember 2023.

Itupun hanya untuk kenaikan pangkat/golongan periode Februari dan April 2024, dan tidak untuk kenaikan pangkat/golongan setelah periode itu.

Dari perspektif yuridis-formal, sebenarnya ada permasalahan hukum di dalam pencabutan PermenPAN-RB N0.17/2013 tentang Jabfung Dosen melalui PermenPAN-RB No. 1/2023.

Bila kita cermati konsideran (menimbang dan mengingat) PermenPAN-RB N0.17/2013, jelas dan spesifik dinyatakan bahwa salah satu pokok pikiran dan dasar hukum penyusunan dan pembentukannya adalah karena “telah diundangkannya” UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah No. 37/2009 tentang Dosen.

Sementara, konsideran PermenPAN-RB No. 1/2023 hanya merujuk pada UU No. 5/2014; PP No. 11/2017 yang kemudian diubah dengan PP No. 17/2020, yang semuanya hanya mengatur tentang ASN dan manajemen ASN.

Permen sama sekali tidak merujuk UU dan PP tentang Dosen dan jabfung dosen. Dengan kata lain, ada persoalan substansi hukum dalam penetapan PermenPAN-RB No. 1/2023 sebagai rujukan hukum pengaturan tentang dosen dan jabatan fungsional akademiknya.

Kesimpangsiuran menjadi semakin meluas, ketika Ditjendiktiristek-Kemdikbudristek melalui SE No. 0275/E/DT.04.01/2023 menyatakan bahwa PermenPAN-RB No. 1/2023 tersebut hanya berlaku untuk dosen ASN, yaitu dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta tidak berlaku untuk dosen non-aparatur sipil negara (Non-ASN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com