Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Menagih Pengaturan Jabatan Fungsional Dosen

Kompas.com - 11/03/2024, 14:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMILIHAN Presiden (pilpres) dan pemilu legislatif 2024 sudah selesai, tinggal menunggu penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Awal puasa 1 Ramadhan 1445 H/2024 M juga sudah ditetapkan pada Selasa (12/3/2024). 

Tidak demikian halnya dengan "hilal" jabatan fungsional (jabfung) akademik dosen. Hingga saat ini belum ada perhitungan secara akademik dan non-akademik yang bisa memprediksi dan memastikan kapan Kemdikbudristek bisa menetapkan Permendikbudristek tentang Jabfung Akademik Dosen.

Keberadaan Permendikbudristek sangat penting dan krusial, karena saat ini terjadi “kekosongan hukum” (rechtvacuum) terkait pengaturan jabfung akademik dosen.

Bila dirunut, kekosongan hukum ini efektif terjadi selama 9 (Sembilan) bulan, terhitung sejak 1 Juli 2023 saat PermenPAN-RB No.1/2023 mulai berlaku, dan mencabut 293 PermenPAN-RB tentang jabfung, termasuk jabfung akademik dosen.

Kekosongan hukum terjadi, karena peraturan yang mengatur jabfung dosen dan angka kreditnya sebagaimana ditetapkan sebelumnya melalui PermenPAN-RB No. 17/2013 yang kemudian diubah dengan PermenPAN-RB No. 46/2013, akhirnya dicabut oleh PermenPAN-RB No. 1/2023 tentang jabfung bagi pegawai ASN di semua kementerian, termasuk jabfung Dosen-ASN di lingkungan kemdikbudristek.

Sementara, PermenPAN-RB tersebut sama sekali tidak mengatur secara spesifik (lex specialis) tentang segala ikhwal terkait jabfung dosen. Termasuk bagaimana prosedur, syarat dan ketentuan kenaikan jabfung dosen sesuai dengan peraturan yang baru.

Implikasinya, praktis semua dosen yang akan mengajukan usulan kenaikan jabfungnya menjadi terhambat dan tidak bisa melakukannya.

Saat ini, yang bisa dilakukan oleh dosen adalah mengajukan kenaikan pangkat/golongan “dalam jabfung” menggunakan AK-Integrasi yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbudristek sejak November-Desember 2023.

Itupun hanya untuk kenaikan pangkat/golongan periode Februari dan April 2024, dan tidak untuk kenaikan pangkat/golongan setelah periode itu.

Dari perspektif yuridis-formal, sebenarnya ada permasalahan hukum di dalam pencabutan PermenPAN-RB N0.17/2013 tentang Jabfung Dosen melalui PermenPAN-RB No. 1/2023.

Bila kita cermati konsideran (menimbang dan mengingat) PermenPAN-RB N0.17/2013, jelas dan spesifik dinyatakan bahwa salah satu pokok pikiran dan dasar hukum penyusunan dan pembentukannya adalah karena “telah diundangkannya” UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; Peraturan Pemerintah No. 37/2009 tentang Dosen.

Sementara, konsideran PermenPAN-RB No. 1/2023 hanya merujuk pada UU No. 5/2014; PP No. 11/2017 yang kemudian diubah dengan PP No. 17/2020, yang semuanya hanya mengatur tentang ASN dan manajemen ASN.

Permen sama sekali tidak merujuk UU dan PP tentang Dosen dan jabfung dosen. Dengan kata lain, ada persoalan substansi hukum dalam penetapan PermenPAN-RB No. 1/2023 sebagai rujukan hukum pengaturan tentang dosen dan jabatan fungsional akademiknya.

Kesimpangsiuran menjadi semakin meluas, ketika Ditjendiktiristek-Kemdikbudristek melalui SE No. 0275/E/DT.04.01/2023 menyatakan bahwa PermenPAN-RB No. 1/2023 tersebut hanya berlaku untuk dosen ASN, yaitu dosen berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan dosen berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta tidak berlaku untuk dosen non-aparatur sipil negara (Non-ASN).

Ada dualisme dalam pengaturan jabfung dosen. Bagi dosen Non-ASN tetap berlaku Permendikbud No. 92/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.

Sejauh yang bisa penulis amati dari informasi yang ada, pihak Kemdikbudristek, khususnya Ditjendiktiristek saat ini masih melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD).

Penyesuaian ini bagaimanapun harus dilakukan oleh Kemdikbudristek, karena PermenPAN-RB tersebut menuntut landasan lain (Permendikbudristek) untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional dosen ASN.

Bagaimanapun, Terbitnya PermenPANRB No. 1/2023 tentang jabatan fungsional ini telah mengubah tugas ASN secara fundamental, termasuk dosen ASN.

Kini dosen secara fungsional diamanahi untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi perguruan tinggi untuk mendukung pencapaian tujuan perguruan tinggi masing-masing.

Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusi perguruan tingginya. Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

Dengan kata lain, PemenPAN RB No. 1/2023 mendorong setiap dosen sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas-tugas fungsional akademiknya secara kolaboratif dan terorganisir.

Dosen tidak lagi hanya fokus untuk melaksanakan peran jabatan fungsionalnya masing-masing secara personal atau individual, melainkan juga harus memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusinya dalam mencapai tujuan organisasi, yaitu institusi perguruan tinggi masing-masing.

Saat ini, yang bisa dilakukan oleh dosen adalah menunggu terbitnya Permendikbudristek baru yang telah dijanjikan.

Kapan waktunya Permendikbudristek tentang jabfung dosen sebagai hasil dari proses penyesuaian terhadap ketentuan PermenPAN-RB No. 1/2023 akan diterbitkan, belum ada yang tahu secara pasti.

Bocoran informasi yang diterima, alih-alih hanya terkait soal penggantian Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum Nasional, yang rencananya akan dilaunching bulan Maret ini.

Semoga saja "hilal" Permendikbudristek yang baru bisa terlihat dalam waktu dekat, dan bisa diterbitkan sebelum suksesi kepemimpinan nasional bulan Oktober 2024.

Jika tidak, maka kekosongan dan ketidakpastian hukum dalam karier dan jabfung dosen akan semakin lama. Tentu saja kebingungan dan keresahan dosen pun akan semakin panjang.

Selain itu, seluruh dosen dan PT juga menunggu kepastian janji Dirjendiktiristek bahwa Permendikbudristek yang baru benar-benar akan menyediakan skema karier dosen yang lebih baik, serta memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi.

Hasil analisis regulatory impact assessment (RIA) terhadap PermenPAN-RB 1/2023 menggunakan Teori Ekonomi dan Ekonomika yang dilakukan dosen FEB-UGM) (Pradiptyo & Iman, 2023) melaporkan bahwa permasalahan utama PT saat ini adalah rendahnya kualitas penelitian dan pengajaran dosen.

Kebijakan pemerintah (Kemdikbudristek) selama ini ditengarai lebih banyak membebani dosen dengan tugas-tugas administratif yang kontraproduktif, tanpa mendukung kinerja dosen dalam mencapai outcome.

Beban administratif dosen ini meningkat pesat sejalan dengan pengembangan beberapa aplikasi baru yang cenderung fokus mencatat input dan bukan mencatat intermediate/final outcome, seperti publikasi ilmiah dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Dalam situasi seperti ini, sangat dipahami jika kemudian tercipta crowding out yang menurunkan kualitas penelitian dan pengajaran yang justru sangat diharapkan dalam rangka untuk meningkatkan kontribusi PT dalam pemecahan masalah nyata masyarakat (societal impact).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com