Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivasi Rekening Bantuan Program Indonesia Pintar Diperpanjang

Kompas.com - 09/02/2024, 19:25 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Waktu aktivasi rekening untuk penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023 diperpanjang hingga 29 Februari 2024.

Dilansir dari laman resminya, PIP adalah salah satu program bantuan dana pendidikan dari pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.

Program itu dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai.

Baca juga: Cara Daftar Program Indonesia Pintar 2024 bagi Siswa SD-SMA

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik untuk pendidikan.

Cara aktivasi rekening PIP

Dikutip dari akun Instagram resmi @sobatpip, siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima bantuan PIP.

Apabila ingin melakukan aktivasi PIP, penerima bantuan bisa langsung menyambangi bank yang bekerja sama dengan PIP yakni:

  • Bank BRI: untuk jenjang SD dan SMP/sederajat
  • Bank BNI: untuk jenjang SMA dan SMK/sederajat
  • Bank BSI: Khusus penerima dari Provinsi Aceh

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 11 Triliun untuk Program Indonesia Pintar 2024

Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum datang ke bank juga harus menyiapkan beberapa syarat dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
  • Foto kopi identitas diri
  • Formulir aktivasi dari bank

Penerima masih di bawah umur orangtua atau wali diwajibkan untuk ikut ke bank.

Bagi penerima dengan kondisi seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, orangtua atau wali jauh bisa diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa dokumen seperti di atas.


Namun, ada tambahan dokumen sebagai berikut:

  • SPTJM bermaterai ditandatangani oleh kepala sekolah
  • Surat kuasa dari orangtua/wali/siswa
  • Foto kopi KTP kepala sekolah
  • Foto kopi surat pengangkatan jabatan kepala sekolah yang berlaku
  • Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan tentang lokasi dan kondisi khusus

Setelah selesai aktivasi penerima akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit PIP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com