KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kemendikbud dalam akun Instagram resmi @sobatpip menyebut, batas akhir itu berlaku bagi siswa yang masuk dalam daftar nominasi penerima PIP tahun 2023.
"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK nominasi PIP tahun 2023 diperpanjang sampai 29 Februari 2024," demikian yang tertulis dalam akun Instagram @sobatpip, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 11 Triliun untuk Program Indonesia Pintar 2024
Siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima bantuan PIP.
PIP adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.
Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai.
Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik.
Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KJMU 2024, Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester
Apabila ingin melakukan aktivasi PIP, penerima bantuan bisa langsung menyambangi bank yang bekerja sama dengan PIP.
Sebelum datang ke bank siapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
Penerima masih di bawah umur orangtua atau wali diwajibkan untuk ikut ke bank. Bagi penerima dengan kondisi seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, orangtua atau wali jauh bisa diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa dokumen seperti di atas. Namun, ada tambahan dokumen sebagai berikut: