Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivasi Rekening Siswa Penerima Bantuan PIP Diperpanjang, Simak Caranya

Kompas.com - 07/02/2024, 17:58 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang batas waktu aktivasi rekening penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kemendikbud dalam akun Instagram resmi @sobatpip menyebut, batas akhir itu berlaku bagi siswa yang masuk dalam daftar nominasi penerima PIP tahun 2023.

"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK nominasi PIP tahun 2023 diperpanjang sampai 29 Februari 2024," demikian yang tertulis dalam akun Instagram @sobatpip, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 11 Triliun untuk Program Indonesia Pintar 2024

 

Siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima bantuan PIP.

PIP adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perluasan akses pendidikan di Indonesia.

Dilansir dalam laman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai selesai.

Baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal, yakni Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus. PIP juga diharapkan bisa meringankan biaya pribadi peserta didik.

Baca juga: Jadwal dan Cara Daftar KJMU 2024, Mahasiswa Dapat Rp 9 Juta Per Semester

Cara aktivasi rekening PIP

Apabila ingin melakukan aktivasi PIP, penerima bantuan bisa langsung menyambangi bank yang bekerja sama dengan PIP.

  • Bank BRI: untuk jenjang SD dan SMP/sederajat
  • Bank BNI: untuk jenjang SMA dan SMK/sederajat
  • Bank BSI: Khusus penerima dari Provinsi Aceh

Sebelum datang ke bank siapkan beberapa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
  • Foto kopi identitas diri
  • Formulir aktivasi dari bank


Penerima masih di bawah umur orangtua atau wali diwajibkan untuk ikut ke bank. Bagi penerima dengan kondisi seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas, orangtua atau wali jauh bisa diwakili oleh kepala sekolah dengan membawa dokumen seperti di atas. Namun, ada tambahan dokumen sebagai berikut:

  • SPTJM bermaterai ditandatangani oleh kepala sekolah
  • Surat kuasa dari orangtua/wali/siswa
  • Foto kopi KTP kepala sekolah
  • Foto kopi surat pengangkatan jabatan kepala sekolah yang berlaku
  • Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan tentang lokasi dan kondisi khusus
  • Setelah selesai aktivasi penerima akan mendapatkan buku tabungan dan kartu debit PIP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com