Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerek Nilai PISA Siswa Indonesia, Kemenpan-RB Siapkan Kebijakan Penguatan SDM

Kompas.com - 31/01/2024, 17:06 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan membuat kebijakan terkait penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan.

Hal itu dilakukan untuk membantu menaikan skor Program for International Student Assessment (PISA) Indonesia Indonesia.

PISA adalah studi internasional yang diikuti Indonesia sejak tahun 2000 dengan alasan Indonesia mengutamakan transparansi daripada pemantauan kualitas belajar dan untuk melihat relatif dengan negara lain.

PISA mengukur kemampuan literasi membaca, literasi matematika, dan sains pada siswa yang berusia 15 tahun di berbagai negara yang ikut dalam PISA.

Baca juga: Kunci Sukses Pendidikan Finlandia, Salah Satunya Guru Bergelar S2

"Kami menyiapkan kebijakannya (di bidang pendidikan), jadi tahun ini pemerintah memberi alokasi cukup besar bagi fresh graduate melalui seleksi CPNS," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB, Selasa (30/1/2024).

"Kami sudah petakan peta jabatan dan lain-lain, dan kami sudah petakan yang positive growth dan zero growth. Guru ini termasuk sektor yang masih positive growth," lanjut dia.

Anas mengatakan, hal penting lain yang harus diperhatikan dalam membuat kebijakan terkait pendidikan adalah mengenai peran guru.

Menurut Anas, pengembangan kapasitas khususnya profesi guru yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu diperkuat.

Demikian dengan permasalahan penyebaran guru yang tidak merata di Indonesia juga harus diatasi sesegera mungkin.

Baca juga: Nadiem Optimistis Indonesia Bisa Samai Skor PISA Negara Maju di 2045

"Kemarin ada formasi guru di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) termasuk Papua, dan Nusa Tenggara Timur yang tidak terisi. Sehingga ini jadi isu yang harus diselesaikan dengan baik," ujarnya.

Anas mengatakan, biasanya guru yang ditempatkan di daerah 3T justru lagi pindah ke Pulau Jawa, atau guru yang berada di kabupaten atau desa terpencil kemudian pindah ke kota.

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal ini, Kementerian PAN-RB akan menyiapkan kebijakan terkait pemberian insentif dan kenaikan pangkat bagi para guru yang mengajar di daerah 3T.

"Jadi, strategi besarnya, masalahnya bukan soal penyebaran guru atau PNS, tetapi redistribusinya, oleh karena itu kebijakan atas arahan Pak Presiden di Peraturan Pemerintah yang baru, kita akan berikan insentif khusus bagi mereka yang mengajar di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," pungkas Azwar Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com