Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejadian di ITB, Kemendikbud: PTN Jangan Persulit Biaya UKT Mahasiswa

Kompas.com - 29/01/2024, 11:15 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) belum lama ini menjadi perbincangan jagat media sosial (medsos), karena memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang tak mampu membayar uang kuliah tunggal (UKT).

Adanya kejadian di ITB ditaggapi langsung oleh Plt. Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam.

Baca juga: ITB Sediakan Cicilan dan Keringanan UKT bagi Mahasiswa

Menurut Prof. Nizam, Kemendikbud Ristek mengingatkan misi PTN, yakni untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif.

Prof. Nizam menegaskan, tidak boleh lagi ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah karena alasan ekonomi.

Dia meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa.

"Lalu, agar bisa melindungi mahasiswa dari jeratan utang," kata dia dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Prof. Nizam menegaskan, pemerintah lewat Kemendikbud telah menyediakan dukungan kepada mahasiswa lewat KIP Kuliah.

Hal itu agar mahasiswa yang tidak mampu tetap kuliah dan memperoleh pendidikan.

"KIP Kuliah jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun, itu harus bisa dinikmati oleh mahasiswa," jelas dia.

Baca juga: Belum Bisa Bayar UKT, Mahasiswa ITB Bisa Ajukan Cuti Akademik Gratis

Dia menyebut, anggaran KIP Kuliah mencapai Rp 11,7 triliun pada 2023. Dana itu diberikan kepada 893.005 mahasiswa.

Sedangkan pada 2024, anggaran KIP Kuliah mencapai Rp 13,1 triliun untuk 964.946 mahasiswa.

Dukungan melalui KIP Kuliah, lanjut dia, tentu tidak dapat mencukupi semua hal.

Maka dari itum dia berharap agar kampus dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan lewat gotong royong semua pihak.

Baca juga: ITB Buka Suara Tawarkan Bayar UKT Mahasiswa Lewat Pinjol

"Bisa lewat alumni, dana program CSR dari mitra usaha dan dunia industri, juga dapat dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tidak memberatkan mahasiswa," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com