Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bisa Bayar UKT, Mahasiswa ITB Bisa Ajukan Cuti Akademik Gratis

Kompas.com - 26/01/2024, 16:13 WIB
Sania Mashabi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyarankan mahasiswa yang belum melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024 untuk mengajukan cuti akademik.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, mahasiswa yang mengajukan cuti akademik ini tidak akan dikenakan biaya penyelenggaraan pendidikan dan tidak berpengaruh pada masa hitungan masa studi.

Baca juga: ITB Sediakan Cicilan dan Keringanan UKT bagi Mahasiswa

"Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024," kata Naomi dikutip dari keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).

Naomi mengatakan, bagi mahasiswa terkendala pembayaran UKT dan BPP yang tidak mengajukan cuti akademik status kemahasiswaannya pada pangkalan data perguruan tinggi (PDDikti) akan tercatat tidak aktif dan dianggap tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa.

Sehingga masa studi tetap dihitung dan wajib membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan.

Ada cicilan dan keringanan UKT

Dia menyatakan, khusus mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa.

Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Baca juga: Pakar ITB Minta Capres 2024 Fokus Tingkatkan Kualitas Perguruan Tinggi

Sedangkan periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023.

Lanjut dia mengaku, agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan bahwa pada bulan Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT.

Baca juga: Polemik Bayar UKT lewat Pinjol, Ini Penjelasan Lengkap ITB

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com