Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ITB Sediakan Cicilan dan Keringanan UKT bagi Mahasiswa

Kompas.com - 26/01/2024, 11:20 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyediakan pengajuan cicilan dan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang mengalami kendala keuangan.

Hal ini dilakukan demi menepis polemik terkait kampus ITB yang memberi layanan pinjaman online (pinjol) bagi mahasiswa yang ingin membayar UKT.

Baca juga: Polemik Bayar UKT lewat Pinjol, Ini Penjelasan Lengkap ITB

"Bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa," kata Kepala Humas ITB Naomi Haswanto dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).

Pada semester II 2023/2024, bagi mahasiswa program S1 angkatan 2022, 2021, 2020, dan 2019, periode pengajuan keringanan UKT dibuka sejak 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Sementara itu, periode pengajuan cicilan UKT dibuka mulai tanggal 18 Desember 2023.

Agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, ITB menyampaikan pada bulan Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB.

"Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024," ucap dia.

Mahasiswa dalam kategori ini, sebut dia, dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya.

Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PDDikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen BPP sesuai ketentuan.

Seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB.

"Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik," jelas dia.

Baca juga: 3 Beasiswa yang Gratiskan Uang Kuliah di ITB dan Dapat Biaya Hidup

"Dalam hal terdapat kurang penjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB," tambah dia.

Dia menegaskan, paparan di atas menandakan di samping dituntut untuk tetap patuh pada aturan negara yang mensyaratkan untuk menjaga agar mahasiswa dapat menunaikan kewajibannya membayar UKT secara penuh pada setiap semesternya.

ITB juga tetap berkomitmen menyediakan solusi bagi mahasiswa jalur SNBP dan SNBT untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya di ITB walau dengan keterbatasan dan kesulitan yang dihadapinya.

Baca juga: ITB Buka Suara Tawarkan Bayar UKT Mahasiswa Lewat Pinjol

"Hal ini ditandai dengan upaya-upaya pemberian akses atas beasiswa dan mekanisme penurunan UKT di atas. Hanya saja penting bagi ITB untuk tetap dapat melakukan proses asesmen yang layak kepada mahasiswa agar penyaluran bantuan-bantuan tersebut dapat diberikan secara adil, tepat sasaran, dan mendidik," tutup Naomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com