Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Syarat KIP Kuliah Kemenag 2024

Kompas.com - 22/01/2024, 18:05 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon mahasiswa yang daftar di kampus Islam negeri maupun swasta bisa memperoleh pembiayaan kuliahnya lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kementerian Agama (Kemenag) 2024.

KIP Kuliah Kemenag sama dengan KIP Kuliah yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: 5 UIN, IAIN, dan STAIN Terbaik di Indonesia, buat Daftar PTKIN 2024

Keduanya sama-sama dibuka untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu. Tujuannya, agar bisa memfasilitasi siswa kuliah di perguruan tinggi negeri dan swasta tanpa memikirkan biaya kuliah.

KIP Kuliah Kemenag ini tidak hanya untuk kamu yang kuliah di kampus negeri, tapi juga untuk kampus swasta yang dinaungi oleh Kemenag secara langsung.

Selain memperoleh kuliah gratis, mahasiswa mendapatkan biaya hidup bulanan dan biaya pendidikan total Rp 6,6 juta per semester.

Untuk memperoleh KIP Kuliah Kemenag, calon mahasiswa harus bisa mengetahui cara daftar hingga persyaratannya.

Syarat daftar KIP Kuliah Kemenag 2024

Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi persyaratan calon penerima Program KIP Kuliah Kemenag untuk PTKI tahun 2024.

Namun kamu bisa mengetahui persyaratannya secara lengkap berdasarkan pengumuman pada tahun 2023, di antaranya: 

1. Mahasiswa baru tahun masuk 2023 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tiga tahun terakhir. Misalnya, jika dibuka tahun 2024 maka siswa angkatan 2021, 2023, dan 2024 bisa mendaftar.

2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4 juta per bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat.

Baca juga: Kuota SPAN-UM PTKIN 2024 Capai 151.266 Orang, Dibuka Mulai Hari Ini

3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah dan sertifikat pendukung.

4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.

5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal.

6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com