Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Buka Rekrutmen SIPSS 2024, Lulusan D4, S1, dan S2 Segera Daftar

Kompas.com - 10/01/2024, 08:50 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2024 kini telah dibuka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lulusan D4, S1, dan S2 yang ingin menjadi polisi bisa segera mendaftar SIPSS 2024 dan tidak dipungut biaya.

Baca juga: Apakah Lulusan SMK Bisa Masuk Akpol? Ini Jawabannya

SIPSS Polri membuka sebanyak kuota sebanyak 100 calon perwira. Mereka yang lolos dalam SIPSS akan menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Persyaratan SIPSS 2024

Persyaratan SIPSS Polri 2024 tak hanya ditujukan bagi lulusan sarjana, diploma. Ada juga profesi dokter spesialis.

Calon perwira yang dibutuhkan ialah yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.

Pendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang – Jawa Tengah.

Para peserta harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar).

Baca juga: Lulusan SMA Mau Masuk Akademi Militer? Berikut Persyaratannya

Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa SIPSS 2024 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya. Berikut persyaratan lengkapnya:

Persyaratan Umum SIPSS 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun

5. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com