Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Mata Minus atau Berkacamata Daftar Akmil 2024?

Kompas.com - 05/01/2024, 14:55 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa lulusan SMA dan MA bisa mendaftar Akademi Militer (Akmil) pada 1 Februari 2024.

Akmil adalah institusi pembelajaran TNI yang memberikan pendidikan gratis selama empat tahun bagi calon taruna atau taruni yang diterima.

Baca juga: Akmil 2024 Dibuka, Cek Persyaratan dan Jadwal Lengkap buat Lulusan SMA

Nantinya, setelah lulus siswa akan langsung menjadi perwira TNI AD dengan pangkat Letnan Dua dan diberi gelar S.Tr.Han.

Namun saat mendaftar, ada sejumlah persyaratan ketat untuk masuk Akmil. Misalnya, syarat akademis dan syarat fisik.

Terkait syarat fisik, tentu kamu penasaran akan satu hal, seperti apakah mata minus atau berkacamata boleh masuk Akmil? Berikut jawabannya bisa disimak seperti di bawah ini.

Daftar Akmil boleh pakai kacamata?

Untuk menjawab apakah daftar Akmil boleh pakai kacamata, maka harus melihat jelas laman dari rekrutmen-tni.mil.id. Di laman tersebut, siswa yang mendaftar Akmil harus sehat jasmani rohani.

Bagi yang bermata minus dan menggunakan kacamata tidak bisa mendaftar Akmil.

Oleh karena, sebelum mendaftar Akmil pastikan kondisi kesehatan mata selalu prima.

Selain tidak boleh berkacamata, peserta harus memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 cm bagi pria dan 157 cm bagi wanita. Lalu, peserta harus memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

Kesehatan jasmani dan rohani diperlukan untuk menunjang pekerjaan selama terikat kontrak menjadi TNI.

Sebab, dalam persyaratan yang ada, lulusan Akmil harus bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dan bersedia ditempatkan di mana saja.

Baca juga: 4 SMA di Jawa Timur yang Mudah Masuk Akpol dan Akmil

Persyaratan lengkap daftar Akmil 2024

Berikut persyaratan lengkap untuk mendaftar Akmil 2024. Persyaratan ini menjadi dua, yakni persyaratan umum maupun persyaratan lainnya.

a. Persyaratan umum 2024

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (menganut salah satu dari 6 agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan).

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com