Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Dian Rosalina, Jadi Guru Pernah Dapat Gaji Rp 98.000 Per Bulan

Kompas.com - 30/11/2023, 12:14 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kisah guru honorer memang cukup pelik terjadi di Indonesia. Karena, gaji yang diperoleh tak pantas dan beban kerja yang cukup berat.

Itulah yang terjadi dan sempat terpikul belasan tahun oleh Dian Rosalina. Saat ini, Dian Rosalina bekerja menjadi guru di SMAN 1 Tambun Selatan.

Sebelum menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini, dia telah menjadi guru honorer sejak 2007.

Baca juga: Hari Guru Nasional 2023, Nadiem Ingin Guru Lanjutkan Merdeka Belajar

Meskipun pahit perjalanan yang dilaluinya selama 16 tahun menjadi guru, tapi dia tetap semangat dan tak kenal lelah untuk memajukan anak bangsa lewat bangku pendidikan.

Dia mengaku sedih ketika menjadi guru honorer. Karena, beban kerja dan penghasilan yang diperoleh tidak sesuai yang didapatkan.

Namun, semua itu tetap dilaluinya dengan penuh senyuman dan semangat.

Bahkan, dia sempat mendengar dari orang, kalau menjadi guru honorer tidak akan memperoleh masa depan.

"Paling buat sedih, ada omongan dari orang terkait masa depan guru honorer," ucap dia dikutip dari tayangan YouTube Kemendikbud, Kamis (30/11/2023).

Dian sempat mengingat saat jadi guru honorer pernah memperoleh gaji Rp 98.000 setiap bulannya.

Berkat kepahitan yang pernah dipikulnya selama belasan tahun, dia akhirnya mau meraih satu kursi menjadi ASN.

14 kali ikut seleksi CPNS

Dian mengaku sempat 14 kali mengikuti ujian seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Meski telah belasan kali mengikuti tes CPNS, itu tak menyurutkan semangat Dian. Pada akhirnya, dia diterima menjadi guru PPPK pada 2023.

"Untuk jadi guru PPPK merupakan sebuah penantian yang panjang. Itu jadi kebanggan buat saya sendiri," jelas Dian yang mengikuti Guru Penggerak Angkatan 1.

Baca juga: Di Hari Guru Nasional 2023, Jokowi: Berkat Guru Saya Jadi Presiden

Setelah menjadi guru PPPK, Dian merasakan ketimpangan yang signifikan terkait penghasilan yang diperoleh guru honorer dengan status PPPK.

Saat sudah menjadi guru PPPK, dia memperoleh gaji yang tepat waktu. Itu berbeda sekali saat menjadi guru honorer yang memperoleh gaji selama 3 bulan sekali.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com