Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Guru Rendah Jadi Faktor Utama Banyak yang Lakukan Pinjol

Kompas.com - 23/11/2023, 17:55 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku guru menjadi profesi yang sering terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, yakni mencapai 42 persen.

Hal itu dikarenakan data gaji guru di Indonesia paling rendah dibanding negara tetangga, seperti Singapura, Thailand, Filipina, dan Malaysia.

Baca juga: Mudah Pinjam dan Cair, Dosen UMM: Itu Alasan Masyarakat Kena Pinjol

CEO & Principal Consultant Zap Finance, Prita Hapsari Ghozie menyatakan, pendapatan guru yang rendah itu membuat mereka melakukan pinjol.

"Banyak yang mengadu ke kami kok pinjam Rp 5 juta jadi Rp 10 juta, ada juga yang pinjam Rp 10 juta jadi Rp 20 juta," ungkap dia di Diskusi Kopi dan Ruang Berbagai, Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ternyata, kata dia, ada yang tidak paham bunga awalan dari pinjol. Hal itu yang menyebabkan pinjaman mereka membesar.

Dari kejadian itu menyebabkan fakta bahwa pinjol yang membuat banyak guru terlilit utang.

Dia menegaskan, guru yang terlilit utang ini, karena mereka kurang literasi keuangan.

Adanya fakta itu, membuat dirinya ingin mengadakan serangkaian kegiatan terkait literasi keuangan kepada guru di beberapa kota.

Dengan meningkatnya literasi keuangan di guru, maka diperkirakan angka guru korban pinjol ilegal akan berkurang.

Baca juga: 4 Tips buat Mahasiswa agar Tak Terjerat Pinjol

"Ini kita lakukan bentuk apresiasi untuk guru, karena berkat peran mereka bisa membangun masa depan Indonesia," jelas Prita.

Tak lupa, dengan literasi keuangan itu, maka guru memiliki perencana keuangan yang baik dalam menghadapi situasi ekonomi apapun.

Baca juga: Mahasiswa Butuh Literasi Keuangan agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

"Tujuan akhirnya, mereka tidak tergiur dan terjerumus gunakan pinjol yang ilegal yang tidak terdaftar di OJK," pungkas Prita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com