Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Waode Nurmuhaemin
Penulis

Praktisi pendidikan, penulis buku dan novel pendidikan

Guru Dalam Jeratan Pinjol Ilegal

Kompas.com - 28/08/2023, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHUN 2021, No Limit Indonesia, perusahaan teknologi yang fokus memonitor dan analisis media online dengan menggunakan teknologi big data, mengadakan survei tentang konsumen yang terjerat pinjol ilegal.

Terungkap kelompok yang mendominasi korban pinjol ilegal adalah guru, yakni sebesar 42 persen. Kemudian korban PHK 21 persen dan ibu rumah tangga 18 persen.

Fakta ini sangat ironi. Profesi yang seharusnya bisa memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal justru masuk dalam jeratan pinjol ilegal.

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab mengapa guru banyak terlibat pinjol ilegal.

Pertama tentu saja tingkat kesejahteraan guru yang masih jauh dari kata makmur. Guru honorer banyak yang hanya mendapat gaji Rp 300.000 per bulan, bahkan kurang dari angka itu.

Gaji tersebut harus dipakai untuk membiayai hidup di tengah tingginya harga barang. Untuk membeli pulsa dan listrik saja, uang tersebut bisa langsung habis.

Kondisi guru honorer tersebut sangat miris jika dibandingkan dengan alokasi dana 20 persen dari APBN 2024, yakni Rp 660 triliun lebih.

Saya sangat skeptis kesejahteraan guru honorer bakalan ikutan terangkat. Belum ada satu daerah pun di Indonesia yang memiliki aturan mewajibkan sekolah memberikan gaji guru honorer setara gaji UMR provinsi.

Guru honorer dipandang lebih rendah statusnya daripada buruh kasar. Padahal mereka adalah tenaga terdidik yang memegang ijazah sarjana keguruan dan akta IV .

Tentu saja kita masih ingat kasus pinjol yang menimpa seorang guru honorer di Semarang pada 2021 lalu. Guru honorer tersebut terdesak kebutuhan, namun tidak memiliki uang hingga akhirnya tergiur meminjam di aplikasi pinjol.

Pinjaman awal Rp 3,7 juta lalu membengkak menjadi Rp 209 juta. Guru tersebut yang hanya meminjam di satu aplikasi, tapi ternyata aplikasinya terhubung dengan enam aplikasi sehingga terjerat dalam lingkaran permainan pinjol ilegal.

Masih banyak cerita pilu tentang guru yang terjerat pinjol ilegal Indonesia.

Saya yakin bahwa dalam survei yang dilakukan No Limit Indonesia tersebut, responden guru yang terjerat pinjol mayoritas berstatus honorer.

Pasalnya, guru ASN bersertifikasi relatif makmur dengan gaji tinggi. Di banyak daerah, mereka bahkan dapat tambahan tunjangan pendapatan daerah.

Faktor kedua adalah tingkat literasi guru yang belum baik. Mereka tidak paham seluk beluk pinjol ilegal beserta konsekuensi yang harus dialami ketika melakukan transaksi pinjol ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com