Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Butuh Literasi Keuangan agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal

Kompas.com - 30/10/2023, 07:59 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Mahasiswa membutuhkan literasi keuangan yang baik, khususnya layanan financial technology (fintech) agar tidak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal.

Demikian disampaikan Mahasiswa Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Palangkaraya, Andhika Prasetya Hidayatullah dalam keterangan resminya, Senin (30/10/2023).

Baca juga: Erica Lulus S1 di IPB dengan IPK 4,00 dan Sudah Bekerja di Pertamina

"Kita butuh sekali edukasi atau literasi keuangan tentang fintech ini, karena kita kurang paham, agar kita tidak masuk dalam pinjol ilegal," ujar dia.

Dengan memahami fintech sebenarnya, maka bisa melihat data pinjol yang resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ketika sudah paham dari data OJK, maka pinjol itu legal, sehingga data kalian aman dan tidak diperjualbelikan," ungkap dia.

Regulatory Compliance Manager Kredit Pintar, Arsya Helmi mengatakan, mahasiswa butuh literasi keuangan sejak dini, agar mereka bisa membedakan anatar pinjol legal maupun ilegal.

Pinjol legal, sebut dia, sudah pasti terdaftar di OJK. Karena itu, mereka diawasi langsung oleh OJK bila ada yang melanggar menjalankan bisnisnya.

"Sedangkan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, dan pastinya tidak berlisensi yang akhirnya membuat banyak masyarakat risau belakangan ini," tegas Arsya.

Baca juga: Lulus Berpangkat Letnan Dua, Ini Syarat Daftar Akmil bagi Lulusan SMA

Arsya berpesan kepada para pengguna pinjol agar waspada terhadap pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, karena maraknya penipuan yang belakangan ini terjadi.

Brand Manager Kredit Pintar, Puji Sukaryadi menambahkan, perusahaan akan terus konsisten melakukan kegiatan edukasi dan literasi keuangan, termasuk dalam kesempatan kali ini melakukan sosialisasi kepada kalangan generasi Z (Gen Z) di lingkungan kampus.

Baca juga: Biaya Kuliah Universitas Terbuka Per Semester, Mulai Rp 1,3 Juta

"Sebelum masuk ke pinjaman, perhatikan legalitas perusahaan, bunga dan denda pinjaman, mengecek website resmi perusahaan, dan meminjam sesuai kebutuhan," tegas Puji.

Dia berharap, mahasiswa lebih jeli dengan perusahaan pinjaman, agar tidak masuk dalam perangkap pinjol ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com