Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Pembentukan TPPK di Sekolah Sesuai Permendikbud Ristek 46

Kompas.com - 21/10/2023, 10:36 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, satuan pendidikan atau sekolah diharapkan segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Jika belum membentuk TPPK, sekolah perlu didorong untuk segera membentuk TPPK yang sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 supaya lingkungan belajar mengajarmu juga inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua.

TPPK merupakan unsur penting di satuan pendidikan untuk memastikan adanya tindakan pencegahan hingga respon cepat penanganan terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yang belum melaporkan pembentukan TPPK di Dapodik dan Portal PPKSP akan mendapatkan peringatan dari sistem.

Baca juga: Penjelasan TPPK dan Wewenangnya di Sekolah

Tata cara pembentukan TPPK di sekolah

Apabila sampai batas waktu pembentukan sekolahmu masih belum juga membentuk TPPK, maka data Dapodik akan menjadi invalid.

Dilansir dari akun Instagram resmi Ditjen PAUD Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD dan Pendidikan Menengah, Dasar), Sabtu (20/10/2023) membagikan informasi mengenai tata cara pembentukan TPPK sesuai Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023:

1. TPPK berjumlah gasal paling sedikit 3 anggota terdiri atas unsur:

  • Pendidik (bukan kepala satuan pendidikan)
  • Komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali
  • Dapat ditambahkan perwakilan tenaga kependidikan sebagai tenaga administrasi.

2. Bagi sekolah non-formal, anggota TPPK terdiri atas unsur pendidik (bukan kepala satuan pendidikan).

Baca juga: Beasiswa S1 UGM, Ada Uang Saku Rp 2 Juta Per Bulan

3. Persyaratan anggota TPPK:

  • Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  • Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancana pidana 5 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dan/atau sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat.

Sebagai informasi, TPPK diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Semua persyaratan dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.

Bagi satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) yang tidak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup untuk membentuk TPPK, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota membentuk TPPK dari gabungan satuan PAUD yang tetap memperhatikan keterwakilan unsur dan syarat keanggotaan.

Setelah TPPK dibentuk, dilaporkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengunggah surat keputusan penetapan TPPK melalui laman merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp

Baca juga: 3 Jurusan Unik Hanya Ada di Luar Negeri, Prospek Kerja Menjanjikan

Demikian informasi mengenai tata cara pembentukan TPPK di sekolah yang perlu diperhatikan kepala sekolah dan orangtua murid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com